Palu Hari Ini

Komisioner ST Terjerat Kasus Korupsi Rp3 M, KPID Sulteng Hormati Proses Hukum

KPID Sulteng kata Andi, akan mengumumkan status resmi ST setelah rapat pleno yang dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Andi Kaimuddin, menegaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, yang menyeret salah satu komisioner berinisial ST. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Andi Kaimuddin, menegaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, yang menyeret salah satu komisioner berinisial ST.

“Pada intinya kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini karena tiba-tiba ramai di media sosial,” kata Andi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (3/10/2025) sore.

Andi menambahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke KPI Pusat. 

Baca juga: Kapolres Morowali Luncurkan Layanan Cepat, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas Lewat Telepon

KPID Sulteng kata Andi, akan mengumumkan status resmi ST setelah rapat pleno yang dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Palu kepada Perumda senilai Rp3 miliar. 

Ketiganya yakni ST dan RBM selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di SMAN Madani Palu Dilimpahkan ke Inspektorat Sulteng

Mereka diduga menyalahgunakan dana tersebut hingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp1,3 miliar. 

Dana Rp3 miliar yang seharusnya menghasilkan keuntungan bagi daerah justru dipakai untuk belanja tidak langsung senilai Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.

Penyidik menduga penggunaan dana tidak sesuai prosedur dan peruntukan, bahkan menyimpang dari Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.

Baca juga: Wabup Sigi: RUPM Harus Selaras dengan RPJPD, Fokus pada Pertanian dan Pariwisata

Selain itu, pencairan dan penggunaan dana juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2023–2024. 

Akibatnya, tujuan pembentukan Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved