Palu Hari Ini
Komisioner ST Terjerat Kasus Korupsi Rp3 M, KPID Sulteng Hormati Proses Hukum
KPID Sulteng kata Andi, akan mengumumkan status resmi ST setelah rapat pleno yang dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Andi Kaimuddin, menegaskan pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Palu sebesar Rp3 miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, yang menyeret salah satu komisioner berinisial ST.
“Pada intinya kami menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum. Secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini karena tiba-tiba ramai di media sosial,” kata Andi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (3/10/2025) sore.
Andi menambahkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke KPI Pusat.
Baca juga: Kapolres Morowali Luncurkan Layanan Cepat, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas Lewat Telepon
KPID Sulteng kata Andi, akan mengumumkan status resmi ST setelah rapat pleno yang dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkot Palu kepada Perumda senilai Rp3 miliar.
Ketiganya yakni ST dan RBM selaku Direksi Keuangan dan Administrasi Perumda, serta BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan di SMAN Madani Palu Dilimpahkan ke Inspektorat Sulteng
Mereka diduga menyalahgunakan dana tersebut hingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp1,3 miliar.
Dana Rp3 miliar yang seharusnya menghasilkan keuntungan bagi daerah justru dipakai untuk belanja tidak langsung senilai Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.
Penyidik menduga penggunaan dana tidak sesuai prosedur dan peruntukan, bahkan menyimpang dari Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.
Baca juga: Wabup Sigi: RUPM Harus Selaras dengan RPJPD, Fokus pada Pertanian dan Pariwisata
Selain itu, pencairan dan penggunaan dana juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2023–2024.
Akibatnya, tujuan pembentukan Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Kerugian Daerah Rp1,3 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Palu Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Pemerataan Layanan Kesehatan, Pemkot Palu Tambah Ambulans ke 24 Kelurahan |
![]() |
---|
Warga Kota Palu Kerap Dicatut Jadi Anggota Parpol, KPU Ingatkan Risiko Pidana |
![]() |
---|
Kini Punya Ambulans Sendiri, Lurah Lolu Utara: Warga Tak Perlu Lagi Pinjam ke Kelurahan Lain |
![]() |
---|
Ambulans Bertambah, 24 Kelurahan di Kota Palu Kini Miliki Armada Layanan Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.