Palu Hari Ini

Palu Hari Ini: Dewan Adat Serahkan Proses Hukum ke Polisi, Yahdi Basma Batal Kena Givu

Sesuai amanah lembaga ada di Provinsi Sulawesi Tengah, Dewan Adat tidak melakukan Givu (sangsi adat) kepada terlapor Yahdi Basma.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Dewan ada dari Kota Palu, Sigi, Donggala, dan Parimo, mendatangi Mapolda Sulteng, Kamis (25/7/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Desakan penyelesaian proses hukum penyebaran berita bohong alias hoaks yang menyeret nama Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, terus berlanjut.

Teranyar, desakan itu muncul dari Tokoh Adat di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kamis (25/7/2019) siang, 5 orang tokoh adat Sulteng mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng.

Meraka adalah Ketua Dewan Adat Kota Palu Muhammad Rum Parampasi, Wakik Ketua Dewan Adat Kota Palu Timuddin Dg Mangera, Ketua Dewan Adat Parimo Andi Cimu Tagunu, Ketua Dewan Adat Donggala Datu Wajar Lamarauna, dan perwakilan Dewan Adat Rumpun Da'a Sigu Andi Lasipi.

Kedatangan tokoh adat di Mapolda Sulteng itu, diterima oleh Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto.

Terkait Laporan Penyebaran Hoaks Longki Biayai People Power, Yahdi Basma Diperiksa Selama 4 Jam

Wakik Ketua Dewan Adat Kota Palu, Timuddin Dg Mangera mengatakan, berdasarkan keterangan kabid Humas Polda Sulteng, kasus itu akan diproses.

"Hasil dari penyidikan dan penyelidikan langsung dibawa ke Kejaksaan, sesudah itu akan diajukan pengadilan," jelas Timuddin.

Sehingga kata Timuddin, sesuai amanah lembaga ada di Provinsi Sulawesi Tengah, pihaknya tidak melakukan Givu (sangsi adat) kepada terlapor Yahdi Basma.

Hal itu diputuskan untuk memberikan peluang besar pada hukum positif di NKRI, yakni kepolisian, Kejaksaan, sampai Pengadilan.

"Jadi setelah ada pernyataan dari Kabid Humas Polda Sulteng, kami menyatakan terima kasih," kata Timuddin.

Sebelumnya, Rabu (24/7/2019) Siang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Yahdi Basma, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, dengan status saksi.

Palu Hari Ini: Ganti Kepala Kantor Perwakilan, Pimpinan BI Sulteng Sowan ke Gubernur Longki

Yahdi Basma, yang dalam laporan Gubernur Sulteng tanggal 5 Juli 2019 sebagai terlapor, diperiksa selama 4 jam dengan 24 pertanyaan.

Sekitar pukul 17.00 wita, Yahdi Basma bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi Palu.

Ishak Adam, Kuasa Hukum Yahdi Basma mengatakan, kedatangan Yahdi Basma di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng itu, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan hukum.

Kehadiran Yahdi ini dalam rangka memenuhi panggilan kedua penyidik atas laporan Gubernur Sulteng.

"Kurang lebih ada 24 pertanyaan, yang intinya berkaitan dengan objek laporan Gubernur tentang penyebaran berita hoaks, prinsipnya, Yahdi bukan sebgaai pembuat, Yahdi hanya meneruskan," jelas Ishak sapaannya.

Kata Ishak, pihaknya yakin tindakan Yahdi menyebarkan konten hoaks bertuliskan 'Longki Biayai People Power', dengan maksud bertanya, tanpa ada sedikit pun niat jahat untuk mencemarkan atau menghina gubernur.

DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

" Karena dia sebagai anggota DPRD Sulteng, anggota Pansus Pasigala, ada berita itu dia bertanya," tambah Ishak.

Kuasa hukum Yahdi, Ishak menjelaskan, dengan kapasitas Yahdi sebagai anggota DPRD Sulteng, sebagai pejabat publik, kuasa hukum menilai bahwa Yahdi memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan terkait konten tersebut.

"Berita yang ada pada gambar itu dishare ke WA grup, dia hanya ingin jawaban, apakah ini betul?," tegas Ishak.

Jumat (5/7/2019) lalu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng.

Kedatangan Gubernur Longki itu untuk mempertegas dan mempertajam kembali aduan yang disampaikannya pada 19 Mei 2019 lalu.

Dengan laporan polisi yang dibuatnya itu, status perkara bisa meningkat dari delik aduan menjadi laporan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh polisi.

Setelah membuat laporan polisi di ruang sentra pelayan masyarakat di Mapolda Sulteng, Gubernur Longki, kemudian memberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola kemudian membeberkan alasan kedatangannya di Mapolda Sulteng itu.

Longki mengaku melaporkan Yahdi Basma, yang merupakan salah seorang kader Partai Nasdem, yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.

Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan 3 nama penyebar hoax, yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma.

"Tapi laporan kali ini saya lebih fokus melaporkan Yahdi Basma, karena dialah yang meneruskan ke semua grup grup WA, menyebarluaskan," jelas Gubernur dua periode tersebut.

Adapun kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat hari ini, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.

Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng tanggal 19-20 Mei 2019 lalu.
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.

Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".

Diketahui, H Longki Djanggola yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved