Sulteng Hari Ini

Sulteng Hari Ini: Kader PKB Sulteng Optimis Menangi Sengketa Pemilu di MK

Dalam gugatan sengketa pemilu itu, PKB Sulteng menduga suara sahnya diambil pada saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Penulis: Haqir Muhakir |
DOK PRIBADI ADE YANYAN
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulteng Risharyudi Triwibowo (kanan), bersama kuasa hukum menghadiri sidang gugatan sengketa pemilu di Mk, belum lama ini. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Risharyudi Triwibowo, diterima dan dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tingkat pemeriksaan saksi.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan MK dengan nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada sidang yang berlangsung di Kantor MK pada 22 Juli 2019 lalu.

Dalam gugatan sengketa pemilu itu, PKB Sulteng menduga suara sahnya diambil pada saat perhitungan suara di tingkat kecamatan.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti form C1 yang ada pada PKB berbeda dengan perolehan suara sah hasil pleno plano di kecamatan.

Palu Hari Ini: Dewan Adat Serahkan Proses Hukum ke Polisi, Yahdi Basma Batal Kena Givu

Data C1 milik PKB pada saat selesai pemilu 17 April 2019 menyatakan bahwa PKB mendapatkan 1 kursi dan berada pada urutan kursi ke-6 mengalahkan 2 partai di bawahnya.

"PKS yang berada di kursi ke 8 tiba-tiba berada di kursi ke 7 dan PKB berada di kursi ke 8, hal inilah yang membuat PKB merasa dicurangi," jelas kuasa hukum Risharyudi Triwibowo, Ade Yanyan.

Lanjutnya, PKB optimis mampu membuktikan suaranya yang hilang.

Kuasa hukum Risharyudi Triwibowo menyebutkan selisih suara partai PKB dengan partai PKS yakni 104 suara.

" Yang menurut kami jumlah suara PKS sangat sedikit dibandingkan suara sahnya yang hilang kurang lebih 5 ribu suara yang tersebar di sejumlah kabupaten dan Kota Palu," tambah Ade Yanyan.

Sengketa pemilu itu dibenarkan komisioner Bawaslu Kabupaten Donggala Moh. FIkri, saat dihubungi Kamis (25/7/2019) pagi.

Fikri sapaannya, mengatakan, memang ada sejumlah kecaman terjadi pengelembungan Suara oleh beberapa partai politik, termasuk yang melibatkan kader PKB tersebut.

DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril

"Bahkan ada juga salah satu anggota Panwascam dan PPK di pecat karna melanggar kode etik pemilu," jelas Fikri.

Di sisi lain, Calon anggota DPR-RI dapil Sulteng dari PKB, Risharyudi Triwibowo, bersama kuasa hukumnya Ade Yanyan, menyayangkan pernyataan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan, yang menyatakan bahwa di Sulawesi Tengah seolah aman saja dan tidak terjadi hal yang menyimpang.

"Padahal pernyataan dari anggota komisioner Bawaslu Donggala menegaskan bahwa ada beberapa kecamatan yang terjadi pengelembungan suara dan bahkan berhujung pemecatang petugas PPK dan Panwascam," tandas Ade Yanyan.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved