Palu Hari Ini
Alasan Pelajar SMP Ini Nekat Curi Alat Deteksi Gempa
AP nekat mencuri alat deteksi gempa. AP juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli narkoba.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Entah apa yang dipikirkan oleh AP (14) warga Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah ini.
Ia nekat mencuri alat deteksi gempa yang terpasang di stasiun mini Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Alat seharga Rp.700 juta itu milik Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu.
Seperangkat alat yang hilang itu antara lain sensor (nano metrik), solar sel, aki, dan regulator.
• Pencuri Alat Deteksi Gempa di Palu Ditangkap, Pelakunya Pelajar SMP
Ketika mengambil alat penting milik negara itu, AP tidak sendirian.
Ia dibantu oleh dua orang rekannya yang juga masih berstatus pelajar, S dan A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat ulahnya, AP terpaksa harus menunda kesempatannya menuntut ilmu karena terancam hukuman 7 tahun penjara.
Ancaman hukuman kurungan tersebut tertuang dalam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
• Sepak Terjang Dahnil Anzar, dari Aktivis HAM hingga Jadi Jubir Prabowo
Aksi pencurian, bukan hal yang baru bagi AP.
Sebelumnya ia juga pernah mencuri sebuah solar cell lampu jalan belum lama ini.

Saat ini AP masih menjalani proses di Polsek Biromaru.
Kepada polisi AP mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang serta digunakan untuk menyewa warnet.
• Jelang Idul Adha, Ini Trik Membuat Sate Kambing Supaya Empuk Tanpa Alot
Bahkan, AP juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk membeli narkoba.
Saat diinterogasi, AP mengatakan bahwa rekannya bernama S berada di Bogor.

Sementara A masih berada di Kabupaten Sigi.
Ia pun mengaku tidak mengetahui fungsi alat yang dicurinya itu.
• Diduga Tersedak Pentol Bakso, Bocah 9 Tahun Asal Bangkalan Meninggal Saat Berwisata di Malang
Pasalnya, AP mengaku ia bersama S hanya disuruh oleh A yang saat ini masih dalam pengejaran.
Alat tersebut kata AP, kemudian dijual ke penadah bernama Sofan alias Opan (43) warga Desa Mpanau
Kecamatan Sigi Biromaru.

Awalnya, AP dan temannya menjual seharga Rp 350 ribu, namun ditolak oleh Opan.
Tak lama ia kembali lagi membawa alat tersebut dan menjualnya seharga Rp 100 ribu dengan alasan untuk membeli makanan.
• Andre Rosiade Beberkan Alasan Dahnil Anzar Simanjuntak Ditunjuk sebagai Jubir Prabowo Subianto
AP pun menyesali perbuatannya itu.
Di hadapan Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, AP mengaku tak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Meski masih di bawah umur, AP tetap menjalani proses peradilan, namun mendapat dampingan dari orangtua.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri berharap agar orangtua untuk lebih mengawasi, mengontrol pergaulan anak agar tidak terjerumus ke perbuatan yang melanggar hukum.
"Semoga dengan proses peradilan ini, ada efek jera terhadap pelaku-pelaku kejahatan," harap Kapolres.
• Gunung Karangetang,Sitaro Masih Terus Keluarkan Guguran Lava
(TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz)