Minggu, 19 April 2026

Palu Hari Ini

Kerugian Daerah Rp1,3 Miliar, Tiga Pejabat Perumda Palu Resmi Ditahan

ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
KASUS DUGAAN KORUPSI - Tiga orang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jumat (03/10/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Tiga orang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Jumat (03/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional Perumda Kota Palu, dan BA merupakan Direktur CV Sentral Bisnis Persada.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohamad Rohmadi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya menyampaikan ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Kota Palu kepada Perumda yang bersumber dari APBD, dengan nilai total Rp3 miliar.

Baca juga: Warganet Heboh Liat Jendral Polisi Genggam iPhone 17 Pro Max, Padahal Belum Resmi Masuk RI

“Anggaran tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733.600.000 dan belanja langsung sebesar Rp2.266.400.000. Namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukan yang semestinya,” jelas Yudi.

Ia menambahkan, penggunaan dana tersebut diduga menyimpang dari ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Kota Palu.

“Akibat penyimpangan tersebut, daerah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Ini juga menunjukkan bahwa tujuan pembentukan Perumda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Banggai Susun Dokumen Rencana Aksi Pangan dan Gizi

Yudi juga membeberkan bahwa proses pencairan dan penggunaan anggaran tersebut tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024, sehingga penggunaan anggaran terindikasi tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Demi kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka resmi kami tahan di Rutan Palu mulai hari ini,” tegas Yudi.

Baca juga: Dituding Tabrak Lari 12 Tahun Lalu, Artis FTV Nadya Almira Akhirnya Muncul Beri Klarifikasi

Kejari Palu memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved