Sulteng Hari Ini

Sulteng Hari Ini: Yahdi Basma Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoaks People Power Longki Djanggola

Yahdi Basma, resmi jadi tersangka penyebaran hoaks 'Longki Djanggola Biayai People Power'.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM Muhakir Tamrin
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Politisi sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, resmi jadi tersangka penyebaran hoaks 'Longki Djanggola Biayai People Power'.

Penetapan status tersangka Yahdi Basma itu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng AKBP Didik Supranoto, saat dihubungi Senin (29/7/2019) siang.

Didik sapaannya mengatakan, pekan lalu penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng telah melakukan gelar perkara, hasilnya Yahdi resmi menyandang status tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka, red) hari Kamis (25/7/2019) minggu lalu," jelas Didik.

2 Hari setelah Pamit Jadi Youtuber, Ria Ricis Umumkan Akan Kembali Mengunggah Video YouTube

Meski sudah berstatus tersangka, namun politisi yang terpilih kedua kalinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng itu, belum ditahan penyidik Polda Sulteng.

"Itu tergantung penyidik, kita tunggu keputusan penyidik," ujarnya.

Penetapan politisi Yahdi Basma itu, merupakan buntut dari laporan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, uang disampaikan pada Polda Sulteng tanggal 5 Juli 2019 lalu.

Pencuri Alat Deteksi Gempa di Palu Ditangkap, Pelakunya Pelajar SMP

Kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng tanggal 19-20 Mei 2019 lalu.

DI Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.

Halaman koran tersebut memerlihatkan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".

Diperiksa Kembali

Rencananya Yahdi Basma akan kembali dipanggil dan diperiksa untuk kedua kalinya Selasa (39/7/2019) besok.

Di dalam pemeriksaan kedua itu Yahdi Basma sudah berstatus tersangka.

Nasib politisi Yahdi Basma akan ditentukan hasil pemeriksaan Selasa besok, apakah Yahdi Basma akan ditahan polisi atau tidak.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik besok, ditahan atau gimana," jelas Didik.

Penetapan status tersangka Yahdi Basma itu merupakan buntut dari laporan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, uang disampaikan pada Polda Sulteng tanggal 5 Juli 2019 lalu.

 Ucapan Manis Sandiaga Uno untuk Nur Asia di Hari Ulang Tahun Pernikahan: Semoga Bisa Mesra Terus Ya

Kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng tanggal 19-20 Mei 2019 lalu. 
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.

Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".

Diperiksa Selama 4 Jam

Sebelumnya, pada Rabu (24/7/2019) siang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, dengan status saksi. 

Yahdi Basma, yang dalam laporan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 5 Juli 2019 merupakan terlapor, diperiksa selama empat jam dengan 24 pertanyaan. 

Sekitar pukul 17.00 WITA, Yahdi Basma bersama tim kuasa hukumnya meninggalkan Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu. 

Kuasa hukum Yahdi Basma memberikan keterangan tentang pemeriksaan Yahdi Basma terkait dugaan penyebaran hoaks, di Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019).
Kuasa hukum Yahdi Basma memberikan keterangan tentang pemeriksaan Yahdi Basma terkait dugaan penyebaran hoaks, di Mapolda Sulteng, Rabu (24/7/2019). (ISTIMEWA)

 Menyusui Anak, Seorang Ibu di Sumatera Selatan Diperkosa Tetangga Sendiri

 Basarnas Palu Berhasil Menemukan Dua Nelayan Desa Boneoge Donggala yang Hilang saat Melaut

 Kakek 68 Tahun di Jeneponto Tewas Diamuk Massa karena Bunuh Tetangganya, Diduga Masalah Asmara

Kuasa hukum Yahdi Basma, Ishak Adam mengatakan, kedatangan Yahdi Basma di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng itu, merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dan hukum dalam rangka memenuhi panggilan kedua penyidik atas laporan Gubernur Sulteng.

"Kurang lebih ada 24 pertanyaan, yang intinya berkaitan dengan objek laporan Gubernur tentang penyebaran berita hoaks, prinsipnya, Yahdi bukan sebgaai pembuat, Yahdi hanya meneruskan," jelas Ishak sapaannya. 

Oleh karena itu, kata Ishak, pihaknya yakin tindakan Yahdi menyebarkan konten hoaks bertuliskan 'Longki Biayai People Power', dengan maksud bertanya, tanpa ada sedikit pun niat jahat untuk mencemarkan atau menghina gubernur.

"Karena dia sebagai anggota DPRD Sulteng, anggota Pansus Pasigala, ada berita itu dia bertanya," tambah Ishak. 

Kuasa hukum Yahdi, Ishak menjelaskan, dengan kapasitas Yahdi Basma sebagai anggota DPRD Sulteng dan pejabat publik, kuasa hukum menilai bahwa Yahdi memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan terkait konten tersebut. 

"Berita yang ada pada gambar itu di-share ke WA grup, dia hanya ingin jawaban, apakah ini betul," tegas Ishak. 

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, pada Jumat (5/7/2019) siang. 

Kedatangan Gubernur Longki itu untuk mempertegas dan mempertajam kembali aduan yang disampaikannya pada 19 Mei 2019 lalu. 

Dengan laporan polisi yang dibuatnya itu, status perkara bisa meningkat dari delik aduan menjadi laporan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh polisi. 

Setelah membuat laporan polisi di ruang sentra pelayan masyarakat di Mapolda Sulteng, Gubernur Longki kemudian memberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng. 

Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola kemudian membeberkan alasan kedatangannya di Mapolda Sulteng itu. 

Yakni untuk melaporkan Yahdi Basma, yang merupakan salah seorang kader Partai Nasdem dan saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah. 

Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan tiga nama terduga penyebar hoaks.

Yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma

"Tapi laporan kali ini saya lebih fokus melaporkan Yahdi Basma, karena dialah yang meneruskan ke semua grup-grup WA, menyebarluaskan," jelas gubernur yang telah menjabat selama dua periode tersebut. 

Adapun kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat hari ini, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. 

Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong yang sempat viral di media sosial Facebook dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah pada 19-20 Mei 2019 lalu.

Dalam berita itu, tampak foto H Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu. 

Foto tersebut dilengkapi dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng."

Diketahui, H Longki Djanggola juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved