Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Dicecar 34 Pertanyaan soal Hoaks Longki, Yahdi Basma hingga Kini Belum Ditahan
Kuasa hukum Yahdi Basma, Rasyidi mengatakan, politisi Partai Nasdem itu ditanyai sebanyak 34 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Politisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, Selasa (30/7/2019) siang.
Yahdi Basma datang ke Dirkrimsus Polda Sulteng, didampingi kuasa hukumnya Rasyidi dan Ishak Adam, sekitar pukul 10.52 wita, dan selesai diperiksa pukul 14.11 wita.
Politisi Yahdi Basma dipanggil untuk pertama kalinya dengan status tersangka penyebaran hoaks 'Longki Djanggola Membiayai People Power di Sulteng'.
Kuasa hukum Yahdi Basma, Rasyidi mengatakan, politisi Partai Nasdem itu ditanyai sebanyak 34 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
• Sulteng Hari Ini: Video Kondisi RSUD Raja Tombolotutu Parimo Saat Diterjang Banjir Bandang
Lanjut Rasyidi, untuk saat ini Yahdi Basma belum ditahan oleh Polda Sulteng karena posisinya yang masih menjabat anggota aktif DPRD Provinsi Sulteng.
"Serta ancaman hukumnya di bawah 4 tahun, dan selama kami (Yahdi Basma, red) kooperatif," jelas Rasyidi
Kuasa Hukum Yahdi Basma lainnya, Ishak Adam menambahkan, tindak Yahdi Basma yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sama sekali tidak ada niat untuk merendahkan martabat dan kedudukan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, tindakan Yahdi Basma itu merupakan sikap spontanitas karena mendapat informasi di media sosial facebook.
"Kemudian dia mempertanyakan hal tersebut ke publik (melalui grup WA), apakah ini betul atau tidak," kata Ishak .
Yahdi Basma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng, tertanggal 25 Juli 2019 lalu.
• Kasus Hoaks Gubernur Longki, Yahdi Basma Diperiksa Sebagai Tersangka Penyebaran Berita Palsu
Penetapan politisi Yahdi Basma itu, merupakan buntut dari laporan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, yang disampaikan pada Polda Sulteng tanggal 5 Juli 2019 lalu.
Adapun tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng pada tanggal 19-20 Mei 2019 lalu.
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.
Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".
Diketahui, H Longki Djanggola yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)