Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Polisi Tangkap Pencuri Solar Panel di Terminal Tambuli Sigi
Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat keterangan dari dua orang penadah yang ditangkap terkait kasus pencurian alat deteksi gempa.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dari hasil pengembangan kasus pencurian seperangkat alat deteksi gempa milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), aparat kepolisian juga menemukan kasus pencurian lainnya.
Yaitu pencurian Solar Panel di Terminal Tanbuli, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi pada Oktober 2018.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat keterangan dari dua orang penadah yang ditangkap terkait kasus pencurian alat deteksi gempa yaitu Opan dan Aji Mansir.
Tidak menunggu lama, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Palu langsung mengamankan pelaku Ardi (18) di kediamannya Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru.
• Sulteng Hari Ini: Polres Sigi hingga Kini Amankan 6 Tersangka Pencurian Alat Deteksi Gempa
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga buah dan satu buah solar kontroler.
"Nama tersangka kami dapat dari penadah, karena ketika itu ada solar panel selain milik BMKG, ternyata hasil curian juga," ungkap Wawan Samantri melalui sambungan telepon, Selasa (6/8/2019).
Kata Wawan Sumantri, Ardi tidak beraksi sendri.
"Ada temannya, dan masih telusuri," ujarnya.
• Sulteng Hari Ini: Polisi Kembali Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pencurian Alat Deteksi Gempa di Sigi
Kepada polisi, pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi.
Karena ingin mendapat uang secara instan, akhirnya Ardi bersama teman-temannya nekat mencuri alat pembangkit listrik tenaga matahari itu.
"Alasanya yah hampir sama dengan pelaku pencurian lainnya, yaitu mabuk-mabukkan dan senang-senang," terangnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)