Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Polisi Kembali Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pencurian Alat Deteksi Gempa di Sigi
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP engan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dua pelajar pelaku pencurian alarat deteksi gempa akhirnya berhasil diamankan oleh aparat.
Mereka diamankan setelah buron selama hampir dua minggu.
Keduanya melarikan diri setelah mencuri alat deteksi gempa di Stasiun mini BMKG Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi pada Juni 2019 lalu.
Kedua bocah tersebut Ialah ST (16) dan AM (16), warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.
• Jokowi Minta PLN Lakukan Cara Apapun untuk Segera Pulihkan Pasokan Listrik
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan, kedua pelajar SMP tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Tersangka S, diserahkan langsung oleh pemerintah desa dan orang tua tersangka.
Sementara A ditangkap oleh aparat kepolisian di hunian sementara Desa Lolu.
"Untungnya yah keluarga tersangka turut membantu kepolisian, mereka sangat sadar hukum," ujar Wawan.
Wawan menungkapkan, keduanya juga tidak mengetahui fungsi alat tersebut.
Terkait alasan mencuri. Kedua tersangka menjelaskan bahwa tindakan mereka ini dilakukan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
• Palu Hari Ini: Seusai Terjadi Pencurian, BMKG Bakal Tambah 12 Alat Pendeteksi Gempa di Sulteng
"Alasannya masih tetap sama untuk makan hari-hari dan selebihnya foya-foya," jelasnya.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP engan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Meski masih di bawah umur, S dan A tetap akan menjalani proses peradilan.
Keduanya juga tetap mendapat dampingan dari orangtua hingga putusan pengadilan.
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap tersangka AP pada 23 Juli 2019.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap Opan (43) yang membeli alat deteksi gempa hasil curian itu.
Pasalnya barang milik BMKG yang hilang itu ditemukan di rumah Opan.
Opan dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).