Senin, 20 April 2026

Palu Hari Ini

Seorang Paman di Palu Tega Cabuli Keponakan Berusia 14 Tahun hingga Hamil

Seorang paman di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tega mencabuli keponakannya sendiri. Bahkan, korban yang masih berumur 14 tahun itu tengah hamil.

TribunLampung.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang paman di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tega mencabuli keponakannya sendiri.

Bahkan, korban yang masih berumur 14 tahun itu tengah hamil.

Informasi yang dihimpun di Satuan Reserse Kriminal Polres Palu, paman yang tega mencabuli keponakannya adalah BH (45), seorang buruh lepas.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih, melalui KBO Reskrim, Ipda Rislan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan.

Deretan Fakta Perempuan di Madura Diperkosa 6 Orang, Salah Satu Pelaku adalah Kekasihnya Sendiri

"Pelaku diamankan hari Minggu (4/8/2019) kemarin saat itu dia (pelaku) datang mencari korban di rumah salah satu guru korban," jelas Risalan di Mapolres Palu, Kamis (8/8/2019).

Aksi bejat pelaku diketahui setelah guru korban melihat keanehan bentuk tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu.

Sang guru kemudian memanggil korban dan menanyakan apa yang dialaminya selama ini.

"Si korban, akhirnya menceritakan sudah lima bulan ini tidak haid," ujar Rislan.

Menyusui Anak, Seorang Ibu di Sumatera Selatan Diperkosa Tetangga Sendiri

Kepada sang guru, korban mengaku, payudaranya sering diramas oleh pamannya itu.

Bahkan, sekitar bulan Februari 2019 saat korban bangun tidur, dia melihat celana yg dia gunakan sudah melorot.

Semenjak itu korban terus merasa sakit di bagian alat vitalnya.

Sang guru kemudian mengajak korban untuk tinggal di rumahnya.

Fakta-fakta Terapis Pijat Mitra Go-Massage Diduga Diperkosa oleh Konsumennya di Kota Bandung

"Setelah mengamankan anak tersebut di rumahnya, sang guru kemudian melaporkan pelaku ke kepolisian," terang Rislan.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa aksi bejatnya itu dilakukan pada bulan Februari 2019 di kediamannya.

Ia nekat menyetuhuhi keponakannya itu dalam keadaan tidur.

"Alasan pelaku karena istri pelaku sudah berumur hampir 50 tahun, dan tidak mampu lagi melayani kebutuhan biologis pelaku," pungkasnya.

Seorang Tukang Ojek di Baubau Ditangkap karena Perkosa Penumpangnya di Semak-semak

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan tentang perlindungan anak dengan ancaman hukaman 15 tahun penjara.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved