9 Fakta Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi, Alasan Anies Baswedan hingga Ada PNS Tak Disiplin

Fakta upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-74 RI di Pulau D, pulau reklamasi di Kawasan Pantai Maju, Teluk Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

WARTA KOTA/LUTHFI KHAIRUL FIKRI
Persiapan menjelang Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di pulau reklamasi, Jumat (16/8/2019), yang sudah mencapai 80 persen. 

Menurut Tjahjo, masing-masing gubernur dan walikota memiliki hak untuk menentukan lokasi upacara bendera 17 Agustus 2019 mendatang.

"Di mana pun (boleh) sepanjang itu di wilayah lingkup provinsi, kabupaten, kota. Kemendagri tidak ikut campur. Masalah tempat saja itu hak Pak Gubernur," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).

Ia mengatakan, selama lokasi upacara itu masih digelar di Indonesia dan di wilayahnya, maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Namun apabila di luar teritorinya, maka pihaknya akan mempertanyakan alasan dan pertimbangannya.

"Kalau masih di wilayah DKI, Gubernur mempunyai hak sepenuhnya sebagai penguasa daerah untuk menentukan tempat upacara, tempat kegiatan apapun dianggap itu baik," pungkas dia.

Maruf Amin Tidak Kenakan Sarung Saat Hadiri Upacara HUT ke-74 RI di Istana Merdeka

Dian Sastro hingga Dewi Yull, 7 Artis Indonesia yang Ternyata Keturunan Pahlawan Nasional

7. Alasan Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dukung Persija Jakarta saat tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dukung Persija Jakarta saat tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno. (Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Alasan mengapa Anies menggelar upacara HUT ke-74 RI di Pulau D yang merupakan hasil reklamasi pun terungkap.

Mengutip laman Kompas.com, Anies Baswedan ingin menunjukkan bahwa pulau hasil reklamasi bukanlah tempat yang eksklusif.

"Ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup. Ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

"Karena itu, kita selenggarakan upacara bendera di tempat itu, menandai tanah itu adalah tanah di bawah kibaran bendera Merah Putih," tambah dia.

Menurut Anies, dahulu, daratan hasil reklamasi merupakan kawasan yang tertutup dan dijaga ketat.

Dia menyebut daratan hasil reklamasi dikuasai oleh pihak swasta.

Karena itu, Pemprov DKI kini mengubah kawasan itu menjadi kawasan yang terbuka.

"Kita ubah kawasan itu menjadi kawasan terbuka milik Republik Indonesia yang seluruh warga negara bisa masuk ke kawasan itu," ucap Anies.

8. Sejumlah ASN atau PNS tidak disiplin.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved