Sulteng Hari Ini

Nekat Lakukan Illegal Fishing, 3 Kapal dan 12 Awak Asal Filipina Ditangkap KKP di Laut Sulawesi

Tiga kapal asal Filipina dengan 12 orang awak kapalnya ditangkap oleh KKP karena kedapatan melakukan illegal fishing di laut Sulawesi Rabu (21/8/2019)

kkp.go.id
Tiga kapal dengan 12 awak kapal asal Filipina ditangkap KKP pada Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi, Rabu (21/8/2019).

Di dalam kapal asing tersebut terdapat 12 awak kapal asal Filipina juga dibekuk KKP.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengukapkan, ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt. Ismail.

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut yakni NICOLE, ICE BRAICIL, dan AIRA.

Ketiga kapal yang ditangkap KPP yakni NICOLE, ICE BRAICIL, dan AIRA.
Ketiga kapal yang ditangkap KPP yakni NICOLE, ICE BRAICIL, dan AIRA. (kkp.go.id)

Pemerintah Pasang Papan Peringatan di Bibir Pantai Eks Tsunami

Pasok 25.000 Liter Air Bersih di Sigi, ACT Jamin Kebutuhan Air Warga hingga Kemarau Selesai

Agus Suherman menambahkan, penangkapan dilakukan atas dasar ketiga kapal asing tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

"Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina," jelasnya.

Ketiga kapal beserta awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Penarikan kapal itu diperkirakan tiba pada Kamis (22/8/2019) sore.

Proses penarikan kapal illegal fishing asal Filipina di laut Sulawesi pada Rabu (21/8/2019)
Proses penarikan kapal illegal fishing asal Filipina di laut Sulawesi pada Rabu (21/8/2019) (kkp.go.id)

Kekeringan, 11 Bulan Lamanya Warga di Sigi Sulit Dapatkan Air Bersih

Pemprov Sulteng Terima 3 Sertifikat Kepemilikan Lahan dari BPN Palu

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan memproses penangkapan ini ke jalur hukum.

Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan 1 berbendera Panama,“ pungkas Agus Suherman. (TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved