5 Hal Seputar Hukuman Kebiri Kimia pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

Terdakwa kasus pemerkosaan Muh Aris pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman kebiri kimia.

Editor: Imam Saputro
stomp.straitstimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pemuda yang berprofesi tukang las menjadi pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.

Pemuda tersebut adalah Muh Aris (20 yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Muh Aris terbukti melakukan sembilan kali pemerkosaan terhadap anak-anak di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Ia diputus bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus pemerkosaan Muh Aris pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman kebiri kimia.

Aris juga dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman kebiri kimia merupakan jenis hukuman yang tidak lazim dilakukan di Indonesia.

Berikut TribunPalu.com merangkum sederetan hal tentang vonis hukuman kebiri kimia terhadap pemuda asal Mojokerto tersebut.

1. Baru pertama kali di Mojokerto

Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak ini merupakan yang pertama di Kabupaten Mojokerto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Jenazah Ipda Erwin Yudha Akan Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Cianjur

Pertama di Mojokerto, Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Dijatuhi Vonis Kebiri Kimia

2. Sudah inkrah

Vonis hukman pidana 12 tahun kurungan, denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kebiri kimia terhadap Muh Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved