Pertama di Mojokerto, Pelaku Pemerkosaan 9 Anak Dijatuhi Vonis Kebiri Kimia
Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
TRIBUNPALU.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan Muh Aris (20) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman kebiri kimia.
Vonis terhadap pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
Diketahui, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
• Erwin Yudha, Polisi yang Terbakar saat Kawal Demo di Cianjur Meninggal Dunia Dini Hari Tadi
• Pengakuan Supriadi, Pria yang Gendong Jenazah Keponakan Usai Ditolak Gunakan Ambulans Puskesmas
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan sembilan kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Ada pun para korbannya merupakan anak-anak.
"Dalam persidangan, terungkap sembilan korban," kata Wisnu.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda di Mojokerto dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa 9 anak.
Tanggapan psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa sembilan anak
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa serta merta dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.