5 Hal Seputar Hukuman Kebiri Kimia pada Pelaku Pemerkosaan 9 Anak di Mojokerto

Terdakwa kasus pemerkosaan Muh Aris pun divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman kebiri kimia.

Editor: Imam Saputro
stomp.straitstimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

Namun, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa serta merta dieksekusi.

Ia mengungkap beberapa alasannya.

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku.
Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," lanjutnya.

5. Apa itu kebiri kimia?

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen pada tubuh seseorang.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi produksi hormon testosteron.

Sehingga yang bersangkutan akan mengalami pengurangan dorongan seksual.

Kebiri kimia asalnya juga dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Hal ini diungkap oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila.

Mengutip laman Kompas yang disarikan dari Harian Kompas edisi 14 Mei 2016, pemberian obat antitestosteron juga menimbulkan beberapa efek samping.

Seperti kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia, lemak meningkat, dan penurunan fungsi kognitif.

Dari sejumlah efek samping di atas bisa memunculkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Kebiri kimiawi juga bisa membuat pria mengalami infertilitas atau ketidaksuburan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved