Karya Jurnalistik Bakal Masuk UU Hak Cipta, Konten Kreator Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan rencana penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR.

Editor: Lisna Ali
Handover
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan rencana penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengumumkan rencana penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok di DPR.

Salah satunya karya jurnalistik akan dimasukkan dalam klausul RUU Hak Cipta.

Itu artinya, konten kreator yang menggunakan konten jurnalistik di platform digital untuk tujuan komersial harus bersiap membayar royalti.

Hal ini diungkapkan Supratman Andi Agtas dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fikom Unpad, Rabu (8/10/2025).

Ia menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki proses kreatif sehingga layak mendapat perlindungan hak cipta.

Baca juga: Pemkab Sigi Buka Pelaporan Ulang Bagi Warga Korban Bencana 2018 yang Belum Terima Bantuan Huntap

Kebijakan ini bertujuan untuk menanggapi penggunaan karya media yang marak di berbagai platform sosial sebagai penunjang data atau visual tanpa adanya kompensasi.

Maka itu, ia membeberkan masyarakat tak perlu khawatir karena kewajiban membayar royalti hanya akan dibebankan kepada pihak yang memang mendapatkan keuntungan ekonomi dari penggunaan karya orang lain.

Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya oleh Komisi XIII yang merupakan mitra dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU ini menjadi prioritas dan didorong untuk segera diselesaikan pada tahun 2025.

Poin Penting yang Dibahas dalam RUU Hak Cipta

Revisi UU ini muncul sebagai respons atas polemik royalti yang marak di kalangan musisi dan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital.

Beberapa isu utama yang menjadi fokus pembahasan antara DPR dan Pemerintah meliputi:

  • Perlindungan karya jurnalistik: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut karya jurnalistik akan dimasukkan dalam klausul pasal RUU Hak Cipta. Ini berarti konten kreator yang mengambil keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik wajib membayar royalti.
  • Adaptasi Era Digital: RUU ini bertujuan untuk beradaptasi dengan teknologi, terutama dalam mengatur pelanggaran hak cipta di platform digital dan distribusi konten online.
  • Pengaturan Royalti Musik: Polemik seputar transparansi dan konsistensi sistem pemungutan royalti menjadi pemicu utama. DPR telah membentuk tim perumus yang melibatkan musisi, seperti Ariel Noah dan Melly Goeslaw, untuk menjamin sistem royalti yang lebih adil dan transparan.
  • Karya Artificial Intelligence (AI): Revisi ini juga berusaha mengatur masalah hak cipta yang terkait dengan karya-karya yang dihasilkan atau melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
  • Perbaikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): RUU ini akan meng-upgrade LMKN dan mendorong audit terbuka untuk menjamin transparansi dalam penarikan dan distribusi royalti.

(*) 
 
 Sumber: Kompas.tv

 

 

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved