Deretan Fakta Kasus Seorang ART Tewas Diterkam Anjing, Kronologi hingga Jeratan Hukum
Seorang asisten rumah tangga bernama Yayan (35) diduga tewas lantaran digigit seekor anjing berjenis Malinois Belgian.
4. Majikan Terancam Hukuman Penjara
Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid menuturkan bahwa sang majikan bisa mendapat jeratan hukum.
Hal ini apabila majikan terbukti lalai sehingga menyebabkan Yayan tewas.
"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan matinya seseorang," beber Abdul, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," tuturnya
5. Tanggapan Jakarta Animal Aud Network (JAAN)
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) memberikan tanggapan terkait kejadian yang menimpa Yayan.
Menurut seorang anggota JAAN, ada kesalahan dalam cara melatih anjing tersebut.
"Mungkin yang terjadi di sini anjing itu dilatih seperti anjing polisi, jadi anjing agresif dan something went wrong. Anjing polisi pun tidak nyerang begitu saja. Jadi pasti ada yang salah," ucap dia ketika dihubungi, Senin (2/9/2019), dikutip Kompas.com.
Ia mengatakan anjing jenis ini bisa dilatih untuk menuruti perintah majikanya dan mengontrol keagresifan tersebut.
"Mungki anjing ini belum seperti anjing polisi karena kalau anjing polisi itu kan tidak agresif, mereka dilatih menuruti perintah untuk menyerang, seperti itu," kata dia.
Dia berpandangan jika pola pemeliharaan yang salah dapat berpengaruh terhadap perliaku anjing.
"Misalkan coba kita bayangkan namanya Malinois dibanding dengan Chiwawa mereka kan sama saja, bedanya bentuk ukurannya saja. Sebenarnya kalau kita didik mereka dengan tidak baik mereka bisa sama, agresif bisa menyerang,” ucap dia.
"Saya kenal baik dengan Bima Aryo, tapi kurang sependapat dengan cara dia merawat anjing," tambah dia.
(TribunPalu.com/TribunJakarta.com/Tribunnews.com/Kompas.com)