Mantan Kajati Sulteng, Johanis Tanak, Capim KPK yang Dipanggil Jaksa Agung karena Tersangkakan Kader
Hanya satu nama dari Kejaksaan Agung yang berhasil lolos tahap wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNPALU.COM - Hanya satu nama dari Kejaksaan Agung yang berhasil lolos tahap wawancara dan uji publik calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Nama yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo itu adalah Johanis Tanak yang menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Tanak diketahui memiliki pengalaman menarik dalam penanganan bidang korupsi serta pernyataan kontroversi perihal operasi tangkap tangan (KPK). Berikut rangkumannya:
Tersangkakan kader Nasdem, Tanak dipanggil Jaksa Agung
Perkara yang diungkap Tanak yakni soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjeni TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah.
"Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem," kata Tanak.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung M Prasetyo yang juga merupakan kader dari Partai Nasdem.
"Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup," kata dia.
"Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik," ucap dia.
Kemudian, berdasarkan cerita Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem.
Tanak menyampaikan kepada Prasetyo bahwa momen itu dinilai tepat untuk membantah tudingan miring terkait jaksa agung dari partai.
Namun, Tanak juga memastikan dia akan menuruti perintah Prasetyo yang merupakan atasannya.
Menjawab hal tersebut, Jaksa Agung, kata Tanak, meminta waktu untuk mengambil keputusan.
"Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan," ujar Tanak.