Kabar Tokoh
Gubernur Maluku Nyatakan Perang dengan Menteri Susi Pudjiastuti, Alasan hingga Tanggapan Mendagri
Berikut deretan fakta terkait pernyataan perang Gubernur Maluku ke Menteri Susi, mulai dari alasan hingga tanggapan dari Mendagri.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan perang ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Pernyataan ini diungkapkan Murad dalam sambutan acara pengambilan sumpaj dan pelantikan pejabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku pada Senin (2/9/2019).
Murad memprotes tentang kebijakan moratorium yang diberlakukan oleh Susi.
Berikut deretan fakta terkait perang Gubernur Maluku ke Menteri Susi, dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com:
• Sempat Nyatakan Perang, Kini Gubernur Maluku Puji Susi Pudjiastuti
1. Alasan Gubernur Maluku Nyatakan Perang
Pernyataan perang yang diucapkan Gubernur Maluku berawal dari adanya tudingan bahwa Menteri Susi telah menghalangi upaya penetapan Provinsi Maluku menjadi Provinsi Lumbung Ikan Nasional (LIN).
Murad menuturkan bahwa draf Peraturan Presiden (perpres) tentang LIN semestinya telah berada di tangan Presiden Joko Widodo sejak dua tahun lalu, dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Susi.
Namun hingga saat ini Menteri Susi belum juga memberikan paraf atau persetujuan terkait hal tersebut.
”Padahal hanya tinggal menunggu paraf Menteri Susi saja, maka LIN menjadi sebuah produk hukum dalam bentuk perpres,” kata Murad dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Humas Pemprov Maluku, Rabu (4/9/2019) malam.
Tak hanya itu, Murad juga membeberkan sejumlah kebijakan yang justru merugikan Provinsi Maluku.
“Setiap tahun triliunan rupiah dibawa keluar dari Maluku, tapi yang balik dalam bentuk DBH sektor perikanan tidak sampai Rp 11 miliar, dengan rincian setiap kabupaten dan kota hanya memperoleh Rp 983 juta,” ungkapnya.
Murad menjelaskan, jumlah kapal ikan yang memperoleh izin operasi dari Pemerintah Provinsi Maluku pun tercatat hanya 288 kapal, karena adanya batasan di bawah 30 GT.
Sementara jumlah izin kapal ikan yang dikeluarkan dari kebijakan Susi untuk beroperasi di wilayah perairan Maluku, kata Murad, sebanyak 1.640 kapal.
"Anehnya, kapal-kapal ini tidak mempekerjakan orang Maluku, anak-anak daerah saya. Home based-nya pun menggunakan pelabuhan yang semestinya dilabuhi oleh kapal-kapal izin provinsi," ujarnya.
Lantaran hal-hal tersebut, Murat mengucapkan pernyataan perang ke Menteri Susi.
2. Menteri Susi Kirim Utusan untuk Temui Gubernur Maluku
Terkait pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Menteri Susi mengirimkan utusan untuk menemui Murad.
"Besok tim dari KKP akan bertemu gubernur," ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Romelus Far-Far saat ditemui wartawan sebelum meninggalkan kantor Gubernur Maluku, Rabu (4/9/2019).
Tim yang dikirim Menteri Susi untuk menemui Gubernur Maluku adalah Dirjen Pengwasan Sumber Daya Kelautan dan Dirjen Perikanan Tangkap.
“Yang datang Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Dirjen Perikanan Tangkap untuk membahas terkait pernyataan gubernur,” kata Romelus.
Nantinya utusan Menteri Susi akan membahas protes yang Gubernur Maluku terkait kebijakan yang telah dibuat.
3. Tanggapan Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo buka suara terkait protes Gubernur Maluku terhadap kebijakan yang dibuat Menteri Susi.
Thahjo Kumolo mengatakan bahwa setiap Gubernur memiliki hak untuk melakukan protes terhadap kebijakan yang tidak sinkron dengan situasi dan kondisi daerah serta masyarakat.
"Kalau ada kementerian mengeluarkan aturan yang menurut Gubernur sebagai penguasa wilayah tidak sinkron dengan situasi kondisi daerah dan masyarakat, ya silakan mengajukan keberatan. Menurut saya tidak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Menurut Tjahjo, gubernur memiliki diskresi untuk menolak kebijakan pemerintah pusat yang merugikan daerahnya.
"Saya kira diskresi kepala daerah penting dalam hal yang mungkin memang ada keputusan yang tak sesuai kondisi geografis, tantangan dan masalah yang dihadapi oleh daerah," kata dia.
(TribunPalu.com/Kompas.com)