Terkini Nasional
UU MD3 Disetujui Semua Fraksi, Kini Pimpinan MPR Ada 10 Orang
Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil
TRIBUNPALU.COM - Semua fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ( UU MD3).
Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
• Istri Terduga Teroris di Palu: Saya Tahu Suami Saya, Tidak Mungkin Dia Teroris
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Berdasarkan draf dari Baleg, pada intinya revisi ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.
• Beri Keterangan Identitas Terduga Teroris yang Diamankan di Palu, TPM Sebut Penangkapan Langgar HAM
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.
Setelah diketok di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah.
Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Selain menyetujui UU MD3 menjadi inisiatif DPR, dalam rapat paripurna hari ini seluruh fraksi juga sepakat menerima revisi UU KPK yang juga diusulkan Baleg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang",