Dinilai Lemahkan Lembaga Anti-rasuah, Ini 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai Revisi UU KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ada 7 pasal yang mengatur tentang ini, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.

Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dipilih oleh DPR berdasarkan usulan presiden.

Fahri Hamzah Klaim Presiden Jokowi Sudah Setujui Revisi UU KPK Rancangan DPR

ICW Sebut Pengesahan Revisi UU KPK Buat Koruptor Gampang Lepas

Presiden Joko Widodo Mengaku Belum Tahu Isi Revisi UU KPK yang Disetujui DPR

3. IZIN PENYADAPAN

Selama ini, KPK bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi.

Revisi UU KPK mengatur bahwa KPK harus dapat izin tertulis Dewan Pengawas KPK sebelum menyadap.

Setelah dapat izin, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama 3 bulan sejak izin diberikan.

Pasal 12D menyebutkan, penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK wajib dimusnahkan segera.

4. KEWENANGAN TERKAIT SP3

Revisi UU KPK juga mengatur soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu setahun.

Hal itu diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 yang berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun."

5. ASAL PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Pembentukan Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Dalam UU KPK saat ini, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus dari Kepolisian RI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved