Dinilai Lemahkan Lembaga Anti-rasuah, Ini 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK

Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai Revisi UU KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara revisi UU Pasal 43 menyebutkan, penyelidik harus dari Polri.

Mengenai penyidik, Pasal 45 UU yang berlaku saat ini menyebutkan, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Revisi UU KPK mengatur penyidik diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung RI, dan penyidik PNS yang diberi kewenangan khusus oleh UU.

Infografis 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK dari Kompas.com
Infografis 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK dari Kompas.com (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

(Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved