Dinilai Lemahkan Lembaga Anti-rasuah, Ini 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK
Pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/9/2019), dibahas usulan Badan Legislasi mengenai Revisi UU KPK.
Sementara revisi UU Pasal 43 menyebutkan, penyelidik harus dari Polri.
Mengenai penyidik, Pasal 45 UU yang berlaku saat ini menyebutkan, penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Revisi UU KPK mengatur penyidik diangkat dari Polri, Kejaksaan Agung RI, dan penyidik PNS yang diberi kewenangan khusus oleh UU.

(Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "INFOGRAFIK: 5 Poin Kontroversial dalam Revisi UU KPK"
Berita Terkait