Sampai Agustus 2019, Pengadilan Agama Palu Catat Ada 658 Gugatan Cerai
Pengadilan Agama Palu mencatat ada 658 gugatan cerai yang masuk sampai Kamis (12/9/2019) siang.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Agama Palu mencatat ada 658 gugatan cerai yang masuk sampai Kamis (12/9/2019) siang.
Gugatan cerai tersebut merupakan permintaan warga Kota Palu dari awal Januari 2019 sampai dengan akhir Agustus 2019.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palu, Hj Rahidah Said mengatakan, dari gugatan cerai sebanyak itu, pihaknya mencacatat bahwa gugatan cerai yang diajukan suami sebanyak 160 gugatan.
Sedangkan gugatan cerai yang dilayangkan istri kepada suaminya sebanyak 498 gugatan.
"Dari semua gugatan itu, sudah ada sebanyak 496 yang sudah inkrah atau keluar akta cerainya," kata Rahidah.
• Update Klasemen Liga 1 2019: PSIS Merangsek ke Posisi 11, Persija Jakarta Masih di Zona Merah
• Persib Bandung Diberi Target baru di Liga 1 2019, Lupakan Angkat Piala Musim Ini
Selain gugatan cerai kata Rahidah, Pengadilan Agama Palu juga mencatat gugatan lainnya selama periode Januari-Agustus 2019.
Seperti gugatan perkara sengketa harta bersama sebanyak 9 perkara, perkara penguasaan anak sebanyak 4, perwalian 32 perkara, isbat nikah gugatan 2 perkara, dan isbat nikah permohonan 134 perkara.
• Siswa SMA Bunuh Begal karena Lindungi sang Kekasih, Kronologi hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Reza Rahadian Ungkap Pesan Terakhir BJ Habibie untuk Dirinya, Ingatkan Tentang Hal Ini
Serta juga menangani dispensasi kawin 12 perkara, kewarisan 3 perkara, P3HP/penerbitan ahli waris 31 perkara, serta masih ada perkara lain-lain sebanyak 5 perkara.
"Selain itu masih ada juga beberapa perkara hukum yang ditangani Pengadilan Agama Palu, tapi sampai dengan Agustus 2019 tidak ada gugatan yang masuk," tandasnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)