Mahasiswa Protes KKN Untad

KKN Untad Dibatalkan Sepihak, Mahasiswa Tuntut Kejelasan Dana dan Kebijakan

Dari hasil pertemuan tersebut, mahasiswa menerima enam poin penjelasan yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
MAHASISWA PROTES KKN - Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) angkatan 113 dan 114 yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan sepihak kampus yang membatalkan pelaksanaan KKN di luar daerah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU – Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) angkatan 113 dan 114 yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap keputusan sepihak kampus yang membatalkan pelaksanaan KKN di luar daerah.

Ratusan mahasiswa yang sebelumnya telah ditempatkan di berbagai lokasi luar Kota Palu, kini diwajibkan mengikuti program KKN di sekitar kampus dan wilayah Kota Palu.

Keputusan ini dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi yang memadai.

Baca juga: Sekjen ATR/BPN Dorong Kinerja Maksimal Meski di Tengah Efisiensi Anggaran

Pada Rabu (10/9/2025), sejumlah perwakilan mahasiswa mendatangi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untad untuk meminta penjelasan resmi.

Dari hasil pertemuan tersebut, mahasiswa menerima enam poin penjelasan yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

Enam Poin Penjelasan dari LPPM Untad:

Dana KKN masuk dalam dana Badan Layanan Umum (BLU) dan berada dalam rekening institusi.

Dana KKN angkatan 113 dan 114 sudah disahkan sebelumnya, dan akan dialokasikan untuk kegiatan KKN berikutnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Mahasiswa KKN Untad Palu Kecewa, Lokasi Luar Daerah Dibatalkan Sepihak

LPPM akan mengadakan rapat lanjutan bersama para wakil dekan untuk membahas persoalan ini.

Mahasiswa diminta untuk “ikhlas” menjalani KKN di sekitar kampus.

Tidak ada kemungkinan pengembalian dana pendaftaran, karena dana akan disubstitusi untuk mendukung KKN berikutnya.

Dana tidak bisa dicairkan akibat adanya pemblokiran rekening institusi.

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan kampus.

Ia menilai, tidak ada penjelasan konkret mengenai pengalihan lokasi KKN maupun rincian penggunaan dana pendaftaran sebesar Rp630.000 yang telah dibayarkan oleh setiap peserta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved