Siswa SMA Bunuh Begal karena Lindungi sang Kekasih, Kronologi hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Seorang pelajar SMA asal Malang berinisial ZA (17) membunuh seorang begal bernama Misnan (33).
TRIBUNPALU.COM - Seorang pelajar SMA asal Malang berinisial ZA (17) membunuh seorang begal bernama Misnan (33).
ZA membunuh Misnan lantaran ingin melindungi kekasihnya.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (8/9/2019) malam.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan Begal yang dilakukan oleh Siswa SMA, dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com.
1. Kronologi Kejadian
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan menjelaskan kronologi kejadian.
Ia menuturkan bahwa pada malam minggu tersebut, ZA bersama sang pacar sedang berada di areal tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Lantas tiba-tiba ada dua orang naik sepeda motor yang ingin membegal.
“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Saat itu Misnan meminta barang-barang milik ZA dan kekasihnya, termasuk motornya.
Namun ZA tidak mau menyerahkan motornya kepada Misnan.
Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
ZA yang tidak terima mengambil pisau di jok motornya.
ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.
Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.
2. ZA Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatannya tersebut ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Ia menuturkan bahwa polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.
Menurutnya hanya pengadilan yang dapat menentukan apakah perbuatan ZA bersalah atau tidak.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.
3. ZA Tidak Ditahan
Meskipun saat ini status ZA sebagai tersangka, namun Yade menuturkan bahwa ZA tidak ditahan.
Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
(TribunPalu.com/Kompas.com/Kontributor Malang Andi Hartik)