4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengungkapkan empat poin yang tidak disetujui dirinya atas beberapa poin substansi dalam draf RUU KPK.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Dalam sambutannya di Musrenbangnas, Kamis (9/5/2019), Jokowi menyatakan, jika menang ia akan lebih berani ambil risiko dengan menghapus lembaga yang menghambat perizinan investor. 

"Surpres (RUU KPK) tidak perlu diparipurnakan, dibamuskan boleh. Bamus (Badan Musayawarah) DPR menunjuk siapa yang bertanggung jawab soal ini ya udah," kata Yasonna.

Ada 3 RUU yang yang dibicarakan antara Menkumham, Mendagri, dengan DPR RI untuk segera dibahas. 3 RUU tersebut yakni, Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) , Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dan revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Revisi undang-undang yang terkahir memungkinkan DPR melanjutkan pembahas revisi yang belum rampung pada periode sekarang ke periode selanjutnya, tanpa memulai dari awal (Carry over).

"Kami tegaskan kembali pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," katanya.

Yasonna enggan menjawab saat ditanya terkait kebersediaan pemerintah mengebut Revisi Undang-undang KPK, yang beberapa poin di dalamnya terkait pembentukan Dewan Pengawas, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada di cabang eksekutif, serta sistem kepegawaian KPK dan pelaksanaan penyadapan.

"Nanti dengar saja itu," pungkas Yasonna.

Dalam rapat antara pemerintah dan DPR telah disepakati bahwa Ketua Panja Revisi Undnag-undang KPK, adalah politikus Gerindra yang merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.

(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Poin Draf Revisi UU KPK yang Ditolak Jokowi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved