Terkini Nasional
Irjen Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023
Pemilihan calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting seusai uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III
TRIBUNPALU.COM - Komisi III DPR telah menetapkan lima calon terpilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Pemilihan calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting seusai uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.
Dari lima calon terpilih, Irjen Firli Bahuri mendapatkan suara terbanyak.
Seluruh anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang memberikan suaranya untuk Firli.
Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim di kertas yang disediakan.
Sementara, calon petahana Alexander Marwata menempati urutan kedua dengan perolehan 53 suara.Diikuti oleh Nurul Gufron dengan 51 suara, Nawawi Pomolango 50 suara dan Lili Pintouli Siregar 44 suara.
Selain itu, Komisi III juga menetapkan Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Keputusan diambil melalui musyawarah antara perwakilan 10 fraksi setelah voting.
• Menkumham Yasonna Laoly Diminta Presiden Joko Widodo untuk Pelajari Draf Revisi UU KPK
• Berkabung atas Wafatnya BJ Habibie, Instansi Pemerintah di Palu Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Tak sampai 5 menit kemudian, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengumumkan hasil musyawarah.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah Saudara Firli Bahuri," ujar Aziz.
Pujian
Dukungan kepada Firli sebenarnya sudah sangat terlihat saat uji kepatutan dan kelayakan pada Kamis (12/9/2019) malam.
Pemaparan Firli soal konsep pemberantasan korupsi mendapat pujian dari sejumlah anggota Komisi III.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan berharap konsep yang ditawarkan Firli dapat dibaca oleh masyarakat luas.
"Mudah-mudahan ini bisa dibaca dan dibagikan ke publik," ujar Arteria.