Terkini Nasional
Irjen Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Menjadi Ketua KPK Periode 2019-2023
Pemilihan calon pimpinan dilakukan melalui mekanisme voting seusai uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III
Pujian juga datang dari anggota Fraksi PPP Arsul Sani.
Bahkan Arsul menyebut pemaparan Firli itu lebih pantas diberikan dalam seleksi calon Kapolri.
"Ini kelasnya bukan untuk calon pimpinan KPK. Ini kelasnya untuk calon Kapolri," kata Arsul.
Kontroversi
Kendati demikian, nama Firli Bahuri belakangan menuai kontroversi karena mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk dari internal KPK.
KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.
Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.
Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Firli pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik.