14 Program Siaran TV dan Radio Kena Sanksi KPI, Warganet Sayangkan Dua Stasiun TV Tak Kena Teguran

Sebanyak 14 program siaran TV dan Radio kena sanksi KPI, warganet sayangkan dua stasiun TV tak kena teguran. RCTI dan Spongebob jadi trending Twitter.

Tangkapan Layar/@kpipusat
14 program siaran TV dan radio kena sanksi KPI, warganet sayangkan dua stasiun TV tak kena teguran 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan oleh televisi dan radio pada Kamis (5/9/2019).

Program yang diberi sanksi mulai dari program animasi anak, program gosip, siaran radio hingga siaran jurnalistik.

Berikut 14 program yang diberi sanksi oleh KPI:

1. Borgol - GTV
2. Big Movie Family: The Spongebob Squarpants Movie - GTV
3. Ruqyah - Trans 7
4. Rahasia Hidup - ANTV
5. Rumah Uya - Trans 7
6. Obsesi - GTV
7. Promo Film 'Gundala' - TV One
8. Ragam Perkara - TV One
9. DJ Sore - Gen FM
10. Heits Abis - Trans 7
11. Headline News - Metro TV
12. Centhini - Trans TV
13. Rumpi No Secret - Trans TV
14. Fitri - ANTV

Petisi Tolak KPI Awasi Facebook dan Netflix Muncul, Capai 59 Ribu Tandatangan dalam 3 Hari

KPI menilai program-program itu melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari ke-14 program tersebut bermacam-macam.

Yakni adanya muatan kekerasan, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecahan status kelompok tertentu.

Selain itu ada pula adegan kesurupan, adegan horor, penampakan menyeramkan, dan proses pemanggilan arwah di luar jam tayang yang sesuai peraturan.

Pelanggaran yang berbau supranatural, horor, dan mistik merupakan pelanggaran SPS yang melarang program dengan konten-konten tersebut.

Isi program dengan genre seperti itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa, bukan anak dan remaja.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis siaran pers KPI Pusat yang dirilis pada Senin (9/9/2019).

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo Hadi Purnomo.

Adegan kekerasan dan pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan.

Menurutnya, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.

“Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan, apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Mulyo Hadi Purnomo yang juga komisioner bidang Isi Siaran.

KPI Mau Awasi YouTube, Facebook & Netflix, Andhika Pratama: Aku Pasang Emot Tertawa dan Tepuk Tangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved