Petisi Tolak KPI Awasi Facebook dan Netflix Muncul, Capai 59 Ribu Tandatangan dalam 3 Hari
Pada Jumat (9/8/2019), muncul petisi berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" di situs web change.org.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengatakan akan membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.
Topik ini ternyata menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, hingga pada Jumat (9/8/2019) muncul petisi berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" di situs web change.org.
Petisi tersebut dibuat oleh Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution dan sampai hari ini, Senin (12/8/2019), sudah lebih dari 59.000 orang yang membubuhkan tanda tangan di petisi itu.
Sementara dalam acara Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan KompasTV pada Sabtu (10/8/2019), Dara mengatakan petisi ini ia buat sebagai upaya penyampaian aspirasinya dan masyarakat Indonesia.
"Saya ingin berterima kasih dulu kepada change.org yang sudah mengakomodasi petisi ini dan juga sudah lebih dari 48.000 orang yang menandatangani petisi ini berarti juga mempunyai aspirasi yang sama. Saya hanya mewakili teman-teman netizen saja," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengaku sangat mengapresiasi munculnya petisi ini sebagai wujud demokrasi masyarakat Indonesia.
Meski demikian, Agung mengatakan bahwa detail kebijakan pengawasan ini masih dirumuskan.
Ia meminta masyarakat agar sabar hingga pihaknya mengumumkan hal-hal yang masuk dalam pengawasan KPI.
Agung memastikan, pengawasan terhadap Facebook, YouTube, Netflix, dan media sejenisnya ini tak bertujuan untuk mematikan kreativitas konten kreator Indonesia.

Berikut isi petisi Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Facebook, Netflix, atau sejenisnya.
KPI beralasan pengawasan konten yang berada di media digital bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Rencana ini bermasalah karena:
1. Mencederai mandat berdirinya KPI.
Menurut Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.