Sepanjang 2019, Ada 393 Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Sulteng
Sepanjang tahun 2019, sebanyak 393 tersangka pengedar narkoba di Sulawesi Tengah berhasil ditangkap.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sepanjang tahun 2019, sebanyak 393 tersangka pengedar narkoba di Sulawesi Tengah berhasil ditangkap.
"Penangkapan dilakukan oleh dua instansi, yakni BNNP Sulteng dan Polda Sulteng," jelas Kepala BNNP Sulteng, Suyono, Sabtu (14/9/2019) sore.
Lanjut Suyono, untuk BNNP Sulteng sendiri, selama periode Januari sampai Agustus 2019, sudah menangani sebanyak 30 kasus.
Dengan jumlah tersangka 51 orang, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 1.028 gram, ganja ada 10,3 gram, dan uang tunai Rp122 juta.
Sedangkan Polda Sulteng menangani 250 kasus, tersangka sebanyak 342 orang, sabu 6.668 gram, 2.230 gram, dan THD 5.298 butir.
• 3 Bulan Terakhir, BNNP Sulteng Bekuk 9 Terduga Pengedar dan Penyalahguna Narkoba
"Total kasus 280, dengan tersangka 393 orang, sabu 7,697 gram, ganja 2.240 gran, 5,298 butir, kalau dirupiahkan sebesar Rp11,54 miliar," kata Suyono.
Jumlah itu kata Suyono, meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2018 lalu.
Di mana, BNNP Sulteng menangani 37 kasus jumlah tersangka 67 orang, jumlah barang bukti sabu ada1.162 gram, dan ganja ada 2.648 gram
Untuk Polda Sulteng, menangani 444 kasus dengan tersangka 617 orang, sabu 5.305 gram, termasuk THD 14.844 butir.
• Polres Palu Amankan 4 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Satu di Antaranya Perempuan
Jadi total di Sulteng ini, yang sudah ditangani aparat penegak hukum baik Polri maupun BNN, jumlah kasus 481, tersangka 684, bb sabu sekitar 6,5 kilogram, ganja 2,6 kilogram, dan THD 14.844 butir,
Jika dirupiahkan, mencapai total uang tunai Rp9,7 miliar lebih.
Hal kata Suyono, menunjukkan bahwa, baik aparat BNN maupun Polri sudah berusaha maksimal dalam pemberantasan narkoba.
"Untuk BNN, kita berusaha memutus jaringan suplay, baik jaringan dalam negeri maupun luar negeri seperti Malaysia," terangnya.
Selama 3 bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah menangkap 9 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kesembilan terduga pengedar itu diamankan dari 3 lokasi berbeda.
Yakni 5 orang di Kota Palu, 2 orang di Kabupaten Tolitoli, dan 2 orang di Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala BNNP Sulteng, Suyono mengatakan, terduga pengedar sabu-sabu asal Kota Palu antara lain Moh Rizal, Maolisyam, Azhari, Rifaldi.
Serta atas nama Arif yang diduga sebagai penyalahguna.
• Majelis Dzikir Nuurul Khairaat Palu Salat Gaib Doakan BJ Habibie di Pantai Eks Tsunami Palu
Penangkapan terhadap ke-5 orang tersebut dilakukan pada 11 September 2019 lalu.
"Ke-5 terduga tersebut ditangkap di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu," jelas Suyono, Sabtu (14/9/2019) sore.
Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, dari ke-5 orang tersebut diamankan barang bukti 83 paket plastik klip bening berisi sabu, dan beberapa barang bukti lainnya.
Adapun Pasal yang sangkakan kepada para mereka adalah pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2019 lalu, petugas BNNP Sulteng juga berhasil mengamankan 2 otang di daerah Kabupaten Tolitoli.
• Polri Masih Dalami Keterlibatan Istri Terduga Teroris di Palu
Yakni terduga pengedar atas nama Gi Ke Goan alias Bibi dan teduga penyalahguna atas nama Hendra Tamin alias Hoga.
Dari penangkapan di Kabupaten Tolitoli itu, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat brutto 1,24 gram dan barang bukti lainnya.
"Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun," kata Suyono.
Penangkapan terhadap terduga pengedar dan penyalahguna narkoba juga dilakukan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong pada 23 Juli 2019 lalu.
• Temui Gubernur Longki Djanggola, Celebest FC Bahas Pengelolaan Stadion Gawalise Palu untuk Liga 3
Petugas BNNP Sulteng mengamankan 2 terduga, yakni Israjudin alias Kenken dan Muhammad Ilham alias Ilham.
Dari tangan keduanya disita barang bukti 28 paket palstik klip bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu.
Keduanya juga jerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun.
"Saat ini proses hukumnya sedang berjalan," tandas Suyono.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)