Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, Begini Tanggapan sang Adik

Pihak keluarga Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menyayangkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNJATIM/NUR IKA-SURYA/BOBBY
Menpora Imam Nahrawi dan adiknya, Syamsul Arifin. 

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (TribunJatim/Bobby Constantine Koloway)

Menpora Imam Nahrawi saat diwawancarai seusai menghadiri acara konferensi pers pembinaan pesepakbola muda Indonesia di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Menpora Imam Nahrawi saat diwawancarai seusai menghadiri acara konferensi pers pembinaan pesepakbola muda Indonesia di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2019). (Tribunnews/Abdiul Majid)

Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI, PKB Akan Beri Bantuan Hukum

Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Hasanuddin Wahid angkat bicara mengenai penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi yang merupakan politikus PKB ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora.

Menyikapi hal tersebut, Muhammad Hasanuddin Wahid, mengatakan PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imam Nahrawi.

"Kita menghormati keputusan KPK," kata Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Meskipun Imam Nahrawi sudah berstatus tersangka, Hasanuddin Wahid mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepan asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.

Ia pun mengatakan PKB akan memberikan pendampingan hukum apabila diminta Imam Nahrawi.

"Memberikan advokasi atau pendampingan," katanya.

PKB menurut Hasanuddin akan meminta keterangan kepada Imam Nahrawi terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Setelah itu, DPP PKB akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menyusun sejumlah langkah menyikapi penetapan tersangka Imam Nahrawi.

"Rapat melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," katanya.

 Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Koni, Istana: Otomatis Mengundurkan Diri Dari Jabatan Menpora

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved