Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora, Jokowi: Dipertimbangkan Segera Diganti Baru atau Plt
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
TRIBUNPALU.COM - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Hal ini diinformasikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers kepada Media Kamis (19/9/2019).
"Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri surat dari Menpora Imam nahrawi," ujar Jokowi, dilansir dari tayangan BreakingNews KompasTV.
"Belum (diputuskan), baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari," lanjut Jokowi.
Namun saat ini Jokowi belum memutuskan apakah akan langsung mencari penggantinya atau akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ujar Jokowi.
Imam Nahrawi Ditetapkan Jadi Tersangka
KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun anggaran 2018.
Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.
Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.