Menpora Imam Nahrawi Pernah Didoakan Rektor UINSA Agar Tak Tersandung Kasus Hukum

Rektor Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA) mengaku pernah dimintai doa oleh Menpora Imam Nahrawi.

Dok. KONI
Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2019-2023, Marciano Norman (kiri), saat mengunjungi Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi (kanan) di kantornya di Jakarta. 

TRIBUNPALU.COM - Rektor Universitas Islam Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Prof Masdar Hilmy mengaku pernah dimintai doa oleh Menpora Imam Nahrawi agar tidak tersandung kasus hukum apa pun.

Sebab, di kementerian kerap gaduh soal suap dan korupsi.

Masdar mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan Imam Nahrawi yang sekaligus Ketua Umum IKA UINSA.

"Pernah juga (komunikasi), sekilas minta doanya. Para alumni kadang-kadang bertemu sesama alumni," kata Masdar, Kamis (19/8/2019).

Masdar mengatakan berkomunikasi saat Imam Nahrawi menunaikan ibadah haji beberapa waktu lalu.

Saat itu Imam Nahrawi menjalani ibadah haji sekaligus melangsungkan pembentukan IKA UINSA cabang istimewa Arab Saudi.

"Waktu itu dia pulang duluan karena memenuhi panggilan KPK," kata dia.

Saat bertemu dengan para alumni, kata Masdar, Imam Nahrawi tidak menampakkan kemelut masalah.

Masdar pun tak menyangka rekan sesama alumninya tersandung kasus hukum.

"Jadi ini adalah satu ujian yang besar dan paling berat untuk Kemenpora dan untuk Cak Imam secara pribadi," kata Masdar.

Motif Politik?

KPK menyatakan Kemenpora perlu melakukan perbaikan pascapenetapan status Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Memang banyak sekali yang harus diperbaiki tata kelolanya di Kemenpora," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Seorang pengendara motor terlihat membawa tumpukan kardus untuk menaruh barang di kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Candra III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019) sore.
Seorang pengendara motor terlihat membawa tumpukan kardus untuk menaruh barang di kediaman Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Jalan Widya Candra III Nomor 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019) sore. (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Syarif mengatakan, pihaknya akan mengamankan aset-aset yang ada di Kemenpora, seperti pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga.

"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga, alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," katanya.

Dia mengakui sejak penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi, perhatian masyarakat tersita dengan kabar itu.

Bahkan, isu beredar ada motif tertentu di balik sikap KPK mengenai penanganan kasus korupsi tersangka, membuat lembaga antirasuah itu angkat bicara.

"Itu tidak ada motif politik sama sekali. Kalau motif politik diumumin sejak ribut-ribut kemarin. Nggak ada," ujarnya.

Dalam hal ini juga, Syarif mengklarifikasi mengenai pernyataan Imam Nahrawi mengenai status tersangka yang disebut baru diketahui setelah jumpa pers KPK lalu pada Rabu, 18 September 2019.

KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politis Terkait Penetapan Menpora, Imam Nahrawi jadi Tersangka Korupsi

Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gaya Modis Sang Istri Tak Lepas dari Sorotan

Penetapan Imam Nahrawi Disebut Bersifat Politik, Wakil Ketua KPK: Ini Normal Proses Biasa

"Saya juga ingin mengklarifikasi pernyataan Menpora (yang) baru mengetahui kemarin. Saya pikir itu salah, karena kita sudah kirimkan (surat). Kalau kita tetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban KPK menyampaikan surat ke beliau dan beliau sudah menerimanya," ujarnya.

Dalam perkara ini, selain Imam Nahrawi, KPK juga mentersangkakan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Menteri Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didorong menunjuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) baru menggantikan Imam Nahrawi.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan mengatakan sebaiknya pengganti Imam Nahrawi adalah orang yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan Menpora pada Kabinet Kerja Jilid II.

"Sebaiknya orang yang dipersiapkan untuk menjabat Menpora di periode kedua Jokowi. Nanti tinggal diumumkan kembali ketika Jokowi mengumumkan kabinet periode keduanya," ujar Djayadi Hanan kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019).

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) tersebut menilai langkah tersebut akan lebih baik karena Menpora yang baru akan punya kesempatan untuk mempelajari dan menyiapkan tugas-tugasnya pada periode kedua Jokowi.

"Jadi yang bersangkutan akan punya kesempatan untuk mempelajari dan menyiapkan tugas-tugas Menpora di periode kedua Jokowi," katanya.

Jokowi juga bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) Menpora untuk memimpin Kemenpora hingga akhir masa Kabinet Kerja Jilid I pada Oktober 2019.

"Plt bisa dari kementerian lain atau pejabat yang sekarang ada di Kemenpora," katanya.

Imam Nahrawi Mundur

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencari seseorang untuk mengganti posisi Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Hal ini dilakukan Jokowi setelah Imam telah resmi mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.

"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Pencarian sosok Mempora pengganti Imam, kata Jokowi, akan diputuskan pada hari ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik.

"Belum (diputuskan orangnya), baru sejam lalu kasih surat pengunduran diri (Menpora). Kita pertimbangkan dalam sehari," ucap Jokowi.

Sementara ketika ditanya, apakah nanti posisi Menpora diganti oleh kader PKB sebagai mana partai Imam saat ini, Jokowi belum dapat memastikannya.

"Belum (diputuskan), baru tadi pagi, baru sejam lalu (Imam mengundurkan diri)," kata Jokowi.

Siapa Penggantinya?

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjuk Plt atau pejabat baru di Menpora.

Jokowi cukup menugaskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk merangkap jabatan Menpora hingga akhir periode Kabinet Kerja selesai Oktober mendatang.

"Cukup dirangkap saja oleh Menko PMK," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019).

Sebab, dia menilai, pengganti Imam Nahrawi akan kesulitan untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan tersisa.

"Nanti akan kesulitan nanti penggantinya untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan. Jadi tidak perlu PLT juga, jadi cukup dirangkap Menko PMK," katanya.

Lebih jauh Hendri Satrio juga mengapresiasi sikap kesatria dari Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, setelah dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

"Apresiasi kepada Imam yang mengundurkan diri. Dia memprotek citra kabinet Jokowi agar tetap bersih," jelasnya.

Terima Surat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.

"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Suasan perpisahan Menpora Imam Nahrawi dengan para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019).
Suasan perpisahan Menpora Imam Nahrawi dengan para pegawai dan pejabat Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2019). (Abdul Majid/Tribunnews.com)

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Imam Nahrawi Sempat Minta Doa Ini Pada Rektor UINSA Sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved