Bahas RKUHP, Jokowi Bertemu Pimpinan DPR Senin Siang

Presiden Joko Widodo akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR dan seluruh Ketua Fraksi di DPR, Senin (23/9/2019).

Editor: Imam Saputro
Warta Kota/Alex Suban
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan tahap I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). 

TRIBUNPALU.COM -  Presiden Joko Widodo akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR dan seluruh Ketua Fraksi di DPR, Senin (23/9/2019).

Pertemuan tersebut akan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pukul 13.00 WIB siang ini.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah menerima undangan pertemuan tersebut. Adapun surat resminya akan dibacakan pada rapat Badan Musyawarah dan Rapat Pimpinan DPR pagi ini.

"Surat resminya kita akan lihat di rapim dan Bamus pagi ini," kata Fahri kepada Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga mengaku sudah menerima undangan tersebut.

Ia menyebut pertemuan akan membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Pada Jumat pekan lalu Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP karena sejumlah pasal kontroversial yang ditolak masyarakat.

Smart SIM Dapat Digunakan sebagai Uang Elektronik, Bagaimana Nasib Pemegang SIM Lama?

"Pasti berkaitan dengan penundaan RKUHP," kata Desmond.

Sementara Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte mengaku setuju dengan usul Jokowi menunda pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat direvisi.

Jika pasal kontroversial sudah hilang, ia menilai RKUHP harus tetap disahkan dalam waktu dekat. Sebab, Indonesia tidak bisa terus menggunakan RKUHP warisan Belanda.

Namun ia juga meminta pengesahan RKUHP tak harus dilakukan periode ini.

"Tidak harus disahkan DPR periode ini, kalau tidak terkejar karena waktunya sudah mepet bisa di awal mas tugas DPR periode mendatang," kata Johnny.

Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat mengesahkan RKUHP pada 24 September mendatang.

Namun, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP yang menuai polemik di masyarakat. 

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved