Kabar Politik

Lika-liku Mulan Jameela Jadi Anggota DPR; Gagal, Gugat, Menang, Terbang ke Senayan, Rival Gugat KPU?

Begini lika liku Mulan Jameela jadi anggota DPR RI; Gagal di Pemilihan Legislatif 2019 untuk Dapil Jawa Barat XI, akhirnya ia 'rebut' kursi Senayan.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Penyanyi bersuara emas, Mulan Jameela akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Mulan Jameela yang mengikuti jejak suaminya, Ahmad Dhani tersebut memulai jejak karier politik dengan berlaga di Daerah Pemilihan Jawa Barat XI pada Pemilu 2019 dinyatakan gagal lantaran suara yang tak cukup mengangkat namanya ke Senayan.

Namun, kenyataan berkata lain, masih ada jalan bagi Mulan Jameela untuk mendapatkan kursi DPR RI.

Melalui Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, mempersilakan kadernya yang maju sebagai calon legislatif (caleg) mengajukan sengketa perdata terhadap Gerindra pada 17 Juli 2019 silam.

Mulan Jameela bersama 13 caleg lainnya dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke PN Jakarta Selatan.

Usahanya pun membuahkan hasil tetapi hal ini tak semata-mata membuat ia menang di atas awan.

Banyak kontroversi yang terjadi terkait keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela menjadi anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Fadli Zon Masuki 10 Besar Suara Terbanyak, 13 Artis Ini Duduki Kursi DPR; Mulan Jameela Termasuk?

Dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com berikut jalan panjang Mulan Jameela yang berhasil 'merebut' kursi DPR dari dua kolega separtainya:

1. Awal mula Mulan Jameela berlaga

Mulan Jameela maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
Sayangnya, ia hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.

Jumlah suara tersebut mulanya tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.

Meski begitu Mulan Jameela tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan.

Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Mulan Jameela menggunakan hak pilihnya di TPS 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

2. Gugat Gerindra

Sebanyak 14 calon anggota legislatif, termasuk Mulan Jameela dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya.

Mulan Jameela cs mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"Partai sudah mengetahui, kita tunggu. Karena kalau tidak salah, surat ke pengadilan pun harus ada pengantar dari partai," ujar Andre Rosiade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) dengan agenda pembacaan replik.

Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Ajukan Gugatan ke Partai Gerindra

3. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selang beberapa pekan dari gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

4. Akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR

Diberitakan Kompas.com (21/9/2019), Mulan Jameela akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR oleh KPU.

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtai Gerindra.

Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.

"Salah satu yang menjadi calon terpilih dalam perubahan keputusan tersebut adalah Mulan Jameela. KPU juga telah mengklarifikasi kepada Partai Gerindra terkait surat keputusan pemberhentian Ervin Luthfi yang digantikan Mulan Jameela," kata komisioner KPU Evi Novida Ginting, Sabtu (21/9/2019).

Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Gantikan 2 Koleganya

5. Tanggapan rival Mulan Jameela

Fahrul Rozi mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih.

Peraih suara terbanyak keempat itu ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan Jameela.

Fahrul Rozi juga tidak mengetahui alasan ia dipecat Gerindra.

"Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," kata Fahrul Rozi yang saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu, Fahrul Rozi langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.

Sementara itu, Ervin Luthfi, calon anggota DPR terpilih, membenarkan surat keputusan KPU yang isinya menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih menggantikan dirinya meski raihan suaranya lebih banyak dari Mulan Jameela.

“Iya benar,” kata Ervin Luthfi saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).

Mulan Jameela Ditetapkan Anggota DPR-RI, Ini Komentar Fahrul Rozi yang Jatah Kursinya Direbut

Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024
Politisi Gerindra Ervin Luthfi menggugat keputusan KPU yang meloloskan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Bahkan ia bersama kuasa hukumnya Amin Fahrudin, mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Rawamangun, Jakarta Timur, untuk mendaftarkan gugatannya pada Senin (23/9/2019), sekitar pukul 11.05 WIB. Gugatan terdaftar dengan No. 187/ G/ 2019/ PTUN-JKT.

"Hari ini kami melakukan pendaftaran gugatan sengketa tata usaha negara melawan KPU, karena adanya keputusan KPU ini nama Saudara Ervin Luthfi dicoret digantikan dengan Saudari Mulan Jameela," ujar Amin Fahrudin di Kantor PTUN Jakarta.

Ia menambahkan, keputusan KPU tersebut berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel, yang meminta DPP Gerindra menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih.

Politisi Gerindra yang Digantikan Mulan Jameela, Gugat Keputusan KPU karena Meloloskan Mulan Jameela

6. Langkah Gerindra

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Langkah Gerindra Pecat Ervin Luthfi Agar Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Dinilai Semena-mena

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

7. Warga lakukan demo di Kantor Gerindra Garut

Kantor DPC Gerindra Garut menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Senin (23/09/2019)
Kantor DPC Gerindra Garut menjadi sasaran aksi unjuk rasa, Senin (23/09/2019) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Penetapan ini menuai protes keras dari warga Garut dan kader Partai Gerindra.

Pada Senin (23/9/2019), ratusan warga Garut dan kader Gerindra menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPC Gerindra Kabupaten Garut.

Pengunjuk rasa datang membawa sejumlah spanduk menuntut DPP Gerindra menetapkan Ervin Luthfi menjadi anggota DPR RI ke kantor DPC Gerindra yang berada di Jalan Proklamasi Kecamatan Tarogong Kidul.

Ditetapkan Jadi Anggota DPR RI, Ini Komentar Pihak Mulan Jameela

Dedi Kurniawan, juru bicara Ervin Luthfi, di sela aksi unjuk rasa menyampaikan, aksi ini menunjukkan kekecewaan masyarakat Garut atas putusan DPP Gerindra yang memberhentikan Ervin Luthfi yang telah ditetapkan menjadi anggota DPR-RI dan digantikan Mulan Jameela.

"Ini sebagai bentuk apresiasi penolakan masyarakat Garut atas kedzoliman terhadap seseorang dan pelanggaran terhadap demokrasi yang sudah kita bangun secara jujur berdasarkan undang-undang," jelas Dedi.

Dedi menegaskan, jika putusan DPP Gerindra saat ini dibiarkan tanpa ada yang mengingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi bangsa Indonesia dan sistem politik Indonesia.

"Ini akan diikuti oleh partai-partai lain, makanya tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus bergerak semua untuk menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan partai politik agar tidak melakukan kesewenang-wenangan," jelas Dedi.

Aksi unjuk rasa membuat ruas Jalan Proklamasi ditutup sebagian, mulai dari perempatan Jalan Pembangunan hingga pertigaan Jalan Mustofa Kamil.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved