Palu Hari Ini

Pengendali Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas di Tolitoli Akan Diproses Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dok Polres Tolitoli
Satnarkoba Polres Tolitoli ungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan petugas Lapas. 

TRIBUNPALU.COM, TOLI TOLI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Satu pelaku yang bertugas sebagai kurir, bernama Nasir (25), warga JI. Sona Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan berhasil diamankan.

Sementara satu pelaku lainnya, seorang Pegawai Lapas klas IIB Tolitoli bernama Irsad berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan rumah.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh satu warga binaan Lapas Klas IIB Tolitoli bernama HS.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia menerima perintah dari HS melalui ponsel," ujar Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Inspektur Polisi Satu (IPTU) S Kinsale Senin (23/9/2019).

Namun kata Kinsale, perlu ada bukti untuk menjadikan HS sebagai tersangka.

Jika hal itu terbukti, polisi secara tegas akan menindak tegas terhadap oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Jika terpenuhi setidaknya 2 alat bukti, maka dia (HS) akan diproses," tegasnya.

Kinsale menjelaskan, berdasarkan keterangan Nasir, ia diarahkan oleh HS untuk mengambil barang haram tersebut di Kota Palu seberat 1 Kg.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang yang diduga sabu itu seberat 1 Kg," jelasnya.

Sabu tersebut kata Kinsale, kemudian dibawa ke sebuah kos-kosan milik temannya di Kelurahan Tondo Palu untuk dibagi menjadi tiga bungkus.

Dua bungkus masing-masing seberat 200 gram, satu bungkus lagi seberat 600 gram.

Pelaku juga mengambil sedikit sabu tersebut untuk dikonsumsi.

Setelah selesai dibagi, selanjutnya pelaku berangkat dari Palu tujuan Tolitoli mengendarai sepeda motor.

"Tersangka tiba di Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara, Kab Donggala karena sudah ada yg pesan 200 gram," jelasnya.

Setelah sabu tersebut diambil, pelaku langsung melanjutkan perjalanan ke Tolitoli.

Senin (16/9/2019) pukul 23.00 Wita, Nasir kemudian mendapat perintah lagi membawa sabu seberat 600 gram ke rumah milik HS untuk diberikan kepada Irsad.

Pelaku mendapat upah Rp 2 juta untuk pengambilan hingga pengantaran itu. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved