Kabar Politik
Lika-liku Mulan Jameela Jadi Anggota DPR: Gagal, Gugat, Menang, Terbang ke Senayan, Rival Gugat KPU?
Begini lika liku Mulan Jameela jadi anggota DPR RI; Gagal di Pemilihan Legislatif 2019 untuk Dapil Jawa Barat XI, akhirnya ia 'rebut' kursi Senayan.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif, termasuk Mulan Jameela dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya.
Mulan Jameela cs mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"Partai sudah mengetahui, kita tunggu. Karena kalau tidak salah, surat ke pengadilan pun harus ada pengantar dari partai," ujar Andre Rosiade saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) dengan agenda pembacaan replik.
• Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Ajukan Gugatan ke Partai Gerindra
3. Gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selang beberapa pekan dari gugatan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
4. Akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR
Diberitakan Kompas.com (21/9/2019), Mulan Jameela akhirnya ditetapkan menjadi anggota DPR oleh KPU.
KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtai Gerindra.