Sulteng Hari Ini
Seorang Sopir Pemilik Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Terancam Hukuman Mati
Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengungkapkan bahwa Seorang sopir bernama Hendra (24) akan diproses hukum atas Kepemilikan Senpi rakitan
"Atau paling ringan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," jelasnya.
Namun saat ini kata Soleh, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pemilik senpi.
"Masih penyidikan, untuk perkembangannya nanti kita infokan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Hendra memiliki senjata api rakitan jenis pistol serta empat buah amunisi aktif kaliber 3,8 serta dia buah pegas.
Hendra diamankan pada Minggu (22/9/2019) di kompleks Pelabuhan Rakyat Kecamatan Luwuk.
Sebelum dilakukan penangkapan, pada Rabu (18/2019), ditemukan senjata api rakitan di dalam dasbor mobil milik Hendra yang disewa oleh Ida. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).
Halaman 2 dari 2