Tanggapan Tokoh Terkait Jokowi Akan Terbitkan Perppu KPK, Bambang Wuryanto:Presiden Tak Hormati DPR

Berikut tanggapan sejumlah tokoh terkait pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Makanya kita lihat dulu, benar enggak presiden mau mengeluarkan perppu. Kan ngomongnya baru mempertimbangkan. Mempertimbangkan kan bisa iya bisa tidak," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

2. Sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait.

Bambang menuturkan bahwa pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurut Bambang keputusan presiden untuk menerbitkan Perppu dinilai sebagi bentuk tidak menghormati DPR.

"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki otoritas tersendir terkait hal tersebut.

"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.

3. Jaksa Agung HM Prasetyo

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan Perppu.

"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa ada cara lain yang dapat ditempuh selain menerbitkan Perppu.

Seperti pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved