Tanggapan Tokoh Terkait Jokowi Akan Terbitkan Perppu KPK, Bambang Wuryanto:Presiden Tak Hormati DPR
Berikut tanggapan sejumlah tokoh terkait pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) khususnya untuk undang-undang KPK.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Jokowi mengaku bahwa dirinya mendapatkan berbagai masukkan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK, sebagai bentuk jawaban atas tuntutan mahasiswa.
"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.
Jokowi berjanji akan segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ujar Jokowi.
"Nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," tambah Jokowi.
Berikut tanggapan sejumlah tokoh terkait pertimbangan Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com.
1. Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon buka suara terkait pertimbangan Jokowi yang akan menerbitikan Perppu KPK.
Fadli mempersilakan Jokowi jika ingin mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Namun, ia menilai rencana tersebut belum jelas karena presiden baru mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu.
"Makanya kita lihat dulu, benar enggak presiden mau mengeluarkan perppu. Kan ngomongnya baru mempertimbangkan. Mempertimbangkan kan bisa iya bisa tidak," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
2. Sekretaris Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ikut berkomentar terkait.
Bambang menuturkan bahwa pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Bambang keputusan presiden untuk menerbitkan Perppu dinilai sebagi bentuk tidak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa DPR juga memiliki otoritas tersendir terkait hal tersebut.
"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," ucapnya.
3. Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan bahwa harus ada kajian terlebih dahulu sebelum menerbitkan Perppu.
"Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu, antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?" kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa ada cara lain yang dapat ditempuh selain menerbitkan Perppu.
Seperti pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi," ujar dia.
(TribunPalu.com/Kompas.com)