Viral Media Sosial

Sosok Pembawa Bendera Saat Demo Ditangkap, Diduga Lecehkan Merah Putih, Polisi: Tidak Ada Kaitannya

Viral di media sosial, sosok pelajar pembawa bendera saat demo tolak RUKHP ditangkap, diduga karena lecehkan merah putih, polisi: tidak ada kaitannya.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Sebuah foto ikonik pria berseragam Sekolah Menengah Atas (SMA) yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo tolak RUKHP menjadi viral di media sosial.

Foto tersebut menyiratkan perjuangan pelajar yang tetap menggenggam Merah Putih sembari menyeka wajahnya untuk menahan rasa sakit akibat gas air mata yang dilancarkan oleh aparat keamanan.

Namun, belakangan ini santer terdengar kabar di media sosial soal pelajar berinisial LA yang diduga salah satu siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) ditangkap polisi karena melecehkan bendera Merah Putih saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan RUKHP.

Kabar tertangkapnya LA ini ramai dibicarakan di Twitter.

Dalam salah satu unggahan akun @kabay4n_, LA disebut-sebut sebagai sosok yang ada dalam foto viral tersebut.

LA disebut sudah tidak pulang selama 24 jam dan tidak ada kabar darinya.

Kabar itu pun dibantah oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi S Sitepu.

Ia meluruskan beberapa hal mengenai orang yang diduga siswa STM itu.

Menurut AKBP Edi S Sitepu, orang tersebut sudah tidak berstatus sebagai pelajar lagi.

"Enggak benar, dia bukan SMA, sudah lulus," kata AKBP Edi S Sitepu saat dihubungi, Rabu (2/10/2019).

Ia mengatakan LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera melainkan lantaran terlibat dalam kerusuhan pada 30 September 2019.

"Dia bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," tambah AKBP Edi S Sitepu.

Kini, pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lebih dalam.

"Iya, ada di Polres, masih kita dalami," lanjutnya.

6 Mahasiswi Demo dengan Poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku' Dijatuhi Sanksi dari Kampus

RKUHP akhir-akhir ini menjadi perbincangan masyarakat karena dianggap memiliki pasal-pasal kontroversial.

Selain RKUHP, mahasiswa juga menyoroti Revisi UU KPK serta UU lainnya, termasuk RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan, RUU PKS, dan masih banyak RUU lainnya.

Ada banyak cara ungkapkan kekecewaan pada Dewan Perwakilan Rakyat/DPR akibat pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang jadi pemicu demo mahasiswa di berbagai kota Indonesia.

Sejumlah mahasiswa juga mendatangi gedung DPRD di wilayahnya untuk menyampaikan aspirasi.

6 mahasiswi demo RUU KUHP di Banjarmasin dengan Poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku'
6 mahasiswi demo RUU KUHP di Banjarmasin dengan Poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku' (ISTIMEWA via TribunStyle.com)

Yasonna Laoly Mengundurkan Diri, Direktur Lingkar Madani: Kenapa Nggak dari Awal Daftar DPR?

Dunia Pers Berduka: Wartawan Senior Sekaligus Sahabat Soe Hok Gie, Aristides Katoppo Meninggal Dunia

Di Kota Palu, Puluhan Pelajar SMK Diamankan Sebelum Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPRD

Peringatan 1 Tahun Likuifaksi di Sulteng, Ziarah Makam, Doa Besama hingga Tabur Bunga

Salah satu yang mencuri perhatian adalah poster 'Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku" yang muncul di demo mahasiswa di Banjarmasin.

Setelah diusut, mahasiswa membentangkan poster itu adalah enam mahasiswi Universitas Islam Kalimantan (INISKA).

Demo itu sendiri terjadi di depan kantor DPRD Kalimantan Selantan.

Poster itu bertuliskan:

"Zinahi saja aku, jangan zinahi negaraku."

Sontak aksi mereka viral dan mendapatkan respon karena membuat warganet mempertanyakan tulisan tersebut.

Poster dan keenam mahasiswi tersebut tidak hanya mendapat respon dari warganet, termasuk pihak kampus tempat mereka belajar, Universitas Islam Kalimantan (Uniska).

Dikutip dari Suar.id pada (28/9/2019), kini enam mahasiswi itu terancam menerima sanksi dari pihak kampus.

Mereka bergabung bersama ratusan mahasiswa lintas kampus berunjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK.

Dalam aksi tersebut, poster yang bertuliskan "zinahi saja aku, jangan zinahi negaraku."

Mereka berfoto mengangkat poster tersebut dan kemudian tersebar di media sosial.

"Sementara kami selidiki, mereka memang mahasiswa kami," ujar Wakil Rektor III Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Idzani Muttaqin, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).

Idzani mengaku, tidak mengetahui secara pasti dari fakultas mana keenam mahasiswa tersebut.

Tapi saat ini pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak Uniska.

Namun, Idzani memastikan, jika ada unsur kesengajaan menulis dan berfoto menggunakan poster pada unjuk rasa tersebut, keenamnya dipastikan akan diberi sanksi.

"Tentu akan ada sanksi untuk mereka, saat ini lembaga etik yang memprosesnya, kemungiman Senin sudah keluar hasilnya," tambah Idzani.

Idzani menyebut, keenam mahasiswi tersebut sudah meminta maaf kepada almamater Uniska.

Tak hanya itu, mereka juga meminta maaf secara terbuka melalui akun Instagram masing-masing.

"Mereka sudah meminta maaf, itu dimuat juga di akun Instagram," ucap Idzani.

(TribunPalu.com/Kompas.com/TribunStyle)

 
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved