Tips dan Trik
Cara Mambuat Paspor untuk Anak yang Terbaru, Harus Daftar Online dari Jauh-jauh Hari Loh!
Proses membuat paspor tahun 2019 terasa semakin mudah karena dapat mendaftar terlebih dulu via online, sebelum ke kantor imigrasi.
TRIBUNPALU.COM - Seseorang wajib memiliki paspor apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Bagi para orangtua, anak juga diharuskan memiliki paspor. Jangan takut kesulitan membuat paspor untuk anak, langkahnya hampir sama dengan paspor orang dewasa.
Proses membuat paspor tahun 2019 terasa semakin mudah karena dapat mendaftar terlebih dulu via online, sebelum ke kantor imigrasi.
Menurut Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ditjenim, Sam Fernando, masyarakat yang ingin mengurus paspor untuk anak tinggal membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan kantor imigrasi.
"Siapkan E-KTP kedua orangtua, KK, Akta lahir anak, buku nikah orangtua, paspor kedua orangtua, mengisi surat pernyataan yang nanti disediakan kantor imigrasi," kata Sam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2019).
• Singapura dan Jepang Peringkat 1 Paspor Paling Kuat di Dunia, Indonesia Peringkat 75
• Syarat Perpanjang SIM Terbaru, Bisa Dilakukan Di Manapun Asal Ada e-KTP
Adapun dokumen dan syarat mengurus paspor anak di antaranya:
- dokumen asli maupun fotokopi akta kelahiran anak atau surat baptis
- E-KTP kedua orangtua
- Kartu Keluarga yang memuat nama anak
- akta perkawinan
- paspor kedua orangtua jika ada
- membawa materai Rp 6.000
Apabila orangtua telah bercerai, wajib melampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan.
Kemudian, jika salah satu orangtua tidak bisa hadir, hendaknya membawa surat kuasa bermaterai ke kantor Imigrasi.
Pranatalia Manik (35) berbagi pengalamannya mengurus paspor anak pada September 2019 yang lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-di-kantor-imigrasi.jpg)