Siang Hari Ini, Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Artis peran Jefri Nichol akan menjalani sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya di PN Jaksel

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. 

TRIBUNPALU.COM - Artis peran Jefri Nichol akan menjalani sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

"Sidang tuntutan siang ini," ujar kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin pagi.

Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).

Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan tiga orang saksi. Dua saksi fakta dari pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Pipin Haryono dan Wahyu Kurniawan.

Sedangkan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta adalah dokter Nadia.

Selain jadi Kurir Sabu, Buruh Pasir di Sigi Ini Juga Gunakan Sabu untuk Tambah Stamina

Pipin dalam kesaksiannya berujar, Jefri Nichol bukan membeli ganja, melainkan diberi seorang temannya yang berinisial T pada 6 Juli 2019.

Sampai saat ini, T masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian.

T memberikan ganja tersebut kepada Jefri Nichol karena pemain film Hit & Run tersebut mengeluh kesulitan tidur kepada teman-temannya, termasuk kepada T.

Jefri baru dua kali mengonsumsi ganja, yakni pada 17 Juli 2019 dan 19 Juli 2019.

Saksi fakta lainya, Wahyu Kurniawan mengatakan bila target utama bukanlah Jefri Nichol.

Sebenarnya, Wahyu mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba di sebuah rumah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Hasilnya saat melakukan penyelidikan, polisi melihat Jefri masuk dalam indekos yang berada di Jalan Kemang Nomor 2, Jakarta Selatan.

Dokter Nadia mengatakan bahwa Jefri menggunakan narkoba masih dalam tahap coba-coba, bukan pengguna akut.

Dari hasil pemeriksaan asesmen BNNP, kata Nadia, Jefri diketahui baru menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak dua kali.

Jarak waktu penggunaannya pun lumayan jauh, tidak berdekatan.

6 Fakta Abu Rara, Pria yang Tusuk Wiranto di Pandeglang: Pernah Konsumsi Narkoba dan Tolak Pancasila

Adapun dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Jefri mengaku mengonsumsi ganja untuk memulihkan staminanya saat proses produksi film The Exocet.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved