Siswa SMK di Manado Tusuk Guru Hingga Tewas, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban."

TRIBUNMANADO
Seorang guru agama di SMK Ichthus Manado, Alexander Pangkey (54) mengalami nasib naas. 

TRIBUNPALU.COM - Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.

Polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada siswa SMK berinisial FL (16) di Manado, Sulawesi Utara.

FL menikam gurunya, Alexander Pengkey (54) setelah ia ditegur untuk tidak merokok ketika berada di lingkungan sekolah.

Ditegur oleh gurunya, FL rupanya tidak terima.

Siswa kelas 2 SMK itu kemudian pergi ke ruamhnya mengambil pisau dan kembali ke sekolah.

Polisi menganggap, penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.

Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel menjelaskan mengapa peristiwa itu bisa dikategorikan pembunuhan berencana.

"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Benny, Selasa (22/10/2019) malam.

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Benny, dia tidak terima ditegur oleh gurunya karena merokok.

Posisinya Digantikan, Susi Pudjiastuti Nilai Edhy Prabowo Sosok yang Tepat untuk Jabat Menteri KKP

Citra Kirana Pakai Baju Pengantin, Rezky Aditya Pakai Setelan Jas, Foto Prewedding?

Pilih Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Jokowi Tak Jelaskan Tugasnya: Beliau Lebih Tahu

Kronologi kejadian

Mulanya, FL warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, dan satu temannya terlambat datang ke sekolah (21/10/2019).

Diketahui keterlambatan FL ke sekolah, karena malamnya ia sempat minum alkohol.

Terlambat, di sekolah FL kemudian mendapat hukuman dan dia menjalani hukuman itu.

Tersangka dan temannya itu diberi sanksi untuk menanam bunga di plastik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved