Palu Hari Ini
Hari Kedua Operasi Zebra Tinombala di Palu, Polisi Tindak 161 Pengendara yang Melanggar Aturan
Kasat Lantas Polres Palu IPTU M Abdhi Hendriyatna mengatakan, rata-rata pengendara yang ditindak itu melakukan tindakan tidak melengkapi surat-surat
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Di hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala sebanyak 161 pengendara ditilang oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu, Kamis (24/10/2019) siang.
Pengendara yang kedapatan melanggar atutan lalu lintas diberikan slip tilang warna biru.
Kasat Lantas Polres Palu IPTU M Abdhi Hendriyatna mengatakan, rata-rata pengendara yang ditindak itu melakukan tindakan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu, ada juga anak di bawah umur yang belum layak menggunakan kendaraan, ikut terjaring aparat.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Palu agar melengkapi surat surat kendaraan," kata Kasatlantas Abdhi.
• BPKH Salurkan Dana Umat untuk Bantu Penanggulangan Bencana di Sulteng
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala itu, pihaknya sengaja melibatkan Polisi Militer serta pihak Dinas Perhubungan.
" Agar semua ikut tertib, baik aparat maupun warga,” Abdhi.
Operasi Zebra Tinombala itu akan dilakukan selama 14 hari, mulai 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019 mendatang.
Adapun kata Kasatlantas Abdhi, sasaran yang diterapkan di operasi Zebra Tinombala 2019 yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu penindakan juga diberikan bagi warga yang mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk alkohol.
Polisi juga menidak kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi perlengkapan standar kendaraan bermotor dan atau memasang rotator atau sirine.
"Juga kendaraan bermotor maupun roda empat tidak laik jalan, kendaraan bermotor maupun roda empat tidak dilengkapi STNK dan berkendara motor berboncengan tiga," terangnya.
(Tribunpalu.com)