CPNS 2019

Ada 1488 Formasi CPNS 2019 di Sulawesi Tengah, Berikut Rincian di Tiap Kabupaten/Kota

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi mengumumkan informasi penerimaan CPNS 2019 (28/10/2019).

Editor: Wahid Nurdin
MenpanRB
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi mengumumkan informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Senin (28/10/2019).

Berdasarkan informasi yang dimuat di laman resmi menpan.go.id, pendaftaran CPNS 2019 akan mulai dibuka pada 11 November 2019 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.

Pendaftaran akan dibuka secara daring melalui SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).

Terdapat satu ketentuan penting yang harus diperhatikan yaitu setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

CPNS 2019 Resmi Dibuka, Catat Dokumen yang Diunggah dan Jumlah Formasi Instansi di Pemerintah Pusat

Dikutip dari laman bkn.go.id, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menuturkan tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi.

Hal itu dikarenakan jumlah tenaga administrasi telah mencapai separuh dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

"Saat ini pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan," ungkapnya.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan menjelang pembukaan seleksi CPNS 2019, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Scan KTP asli,

2. Foto

3. Swafoto

4. Scan ijazah asli

5. Scan transkrip nilai asli

Selain dokumen-dokumen di atas, dimungkinkan pelamar perlu menyiapkan dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi.

Daftar Lengkap 68 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2019 dan Jumlah Formasinya

Pada rekrutmen CPNS tahun ini dibuka pada 68 kementerian atau lembaga dan 462 pemerintah daerah.

Pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian 37.425 formasi untuk Instansi Pemerintah Pusat dan 114.861 formasi Instansi Pemerintah Daerah.

Pemerintah juga membuka dua jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat maupun Daerah, serta putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sementara itu ada tiga formasi jabatan terbesar yang dibuka pada seleksi CPNS 2019.

Formasi tersebut meliputi jabatan guru sebanyak 63.324 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Sementara untuk Instansi Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah akan dibuka 1.488 formasi.

Berikut adalah rincian jumlah formasi untuk masing-masing kabupaten.

1. Kab. Donggala - 164 formasi

2. Kab. Tolitoli - 72 formasi

3. Kab. Buol - 135 formasi

4. Kab. Morowali - 111 formasi

5. Kab. Banggai Kepulauan - 97 formasi

6. Kab. Parigi Moutong - 200 formasi

7. Kab. Tojo Una Una - 82 formasi

8. Kab. Sigi - 174 formasi

9. Kab. Banggai Laut - 169 formasi

10. Kab. Morowali Utara - 109 formasi

11. Kota Palu - 175 formasi

Pendaftaran Online CPNS Resmi Dibuka Mulai 11 November 2019, Ini 4 Formasi yang Akan Direkrut

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan agar para pelamar membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan diinformasikan portal SSCASN serta pada kanal Frequently Asked Question (FAQ).

Selain itu, Ridwan mengatakan pelamar dapat menggunakan helpdesk daring yang terdapat di portal SSCASN serta luring di Kantor Pusat BKN yang akan mulai dibuka pada 11 November 2019 bersamaan dengan pembukaan pendaftaran CPNS.

Dibukanya layanan helpdesk tersebut dimaksudkan untuk membantu pelamar apabila menemui kesulitan amupun kendala saat melakukan pendaftaran.

Ridwan menambahkan pada seleksi CPNS 2019 ini pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.

Sementara instansi terkait akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

"Hal itu dimaksudkan untuk menghindari ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi," ujar Ridwan.(*)

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany Priastuti)

 
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved