Selain Meme Anies Baswedan, Ade Armando Pernah Dilaporkan ke Polisi karena 3 Hal Ini
Sebelum dilaporkan oleh Fahira Idris soal meme Anies Baswedan, Ade Armando sudah pernah beberapa kali dilaporkan dengan dugaan kasus yang berbeda,
Ahli awalnya menyebut ada unsur pidana dalam postingan Ade Armando pada Mei 2015. Ade pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara tengah, dan kembali memeriksa ahli.
Dalam pemeriksaan, ahli kemudian menyatakan tidak ada tindak pidana.
"Ahli menyatakan konteks tulisan untuk menanggapi event yang dilakukan oleh Kementerian Agama, bukan untuk penistaan agama," kata Aris.
Ahli yang dilibatkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yakni ahli agama dari Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) Taruli, serta ahli bahasa Krisanjaya.
2. Dugaan penistaan hadis.
Ade Armando kembali dilaporkan ke pihak kepolisian pada 2018.
Kali ini, Ade Armando dilaporkan atas dugaan penistaan hadis oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah.
Ade dilaporkan karena unggahan di Facebooknya dianggap penistaan terhadap hadis.
"Salah satunya dia katakan bahwa hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah," ujar Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatul Fatah Salman Al Farisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.
Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.
Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.
"Jadi kan terkesan bahwa hadis ini dan Al Quran ini membuat susah umat Islam," kata Salman.
Selain itu, Ade juga mengunggah tulisan terkait pemahaman ulama soal meminum air seni onta.