Viral Kasus Ambulans Distop Oknum Polisi, Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Prioritas Utama di Jalan

Dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.

Tangkapan layar Instagram
Polisi berhentikan ambulans karena suara sirine di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (2/11/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Akhir pekan lalu, Sabtu (02/11/2019), terjadi perselisihan antara petugas kepolisian dengan supir ambulans.

Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.

Ambulans yang dikemudikan oleh Zulfan diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Brigadir UMP.

Setelah adu mulut, oknum polisi tersebut hendak mengambil kunci mobil, tapi digagalkan oleh Zulfan.

Merasa tak senang, oknum polisi tersebut memukul Zulfan.

Kapolda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf Atas Viralnya Kasus Polisi Stop Ambulans

Viral Oknum Polisi Hentikan hingga Pukuli Sopir Ambulans yang Tengah Bawa Pasien

Peristiwa oknum polisi menghentikan ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir UMP dinonaktifkan dari satuannya.

Padahal, dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.

Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya.

Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.

Berikut ini urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

(Kompas.com/Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved