CPNS 2019
BKN Beri Solusi Alternatif Untuk Calon Peserta CPNS yang Alami Masalah Data Kependudukan
Data kependudukan merupakan satu di antara berkas yang harus dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS 2019.
TRIBUNPALU.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 semakin dekat.
Meski baru akan dibuka pada 11 November, nyatanya BKN sudah mendapatkan beragam pertanyaan dari para calon peserta.
Pertanyaan tersebut didominasi dengan topik mengenai berkas atau dokumen pendaftaran.
Hal itu menjadi wajar dikarenakan pada seleksi CPNS ada tahapan seleksi administrasi dimana kelengkapan maupun ketepatan berkas para peserta menjadi penentu lolos atau tidaknya pada tahap pertama ini.
• BKN Perbolehkan Peserta P1/TL Gunakan Nilai SKD 2018 di Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga telah menyampaikan agar peserta memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ditjen Dukcapil.
"Masih ada belasan hari untuk memastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil. Hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," ungkapnya pada Rabu (30/10/2019), dikutip dari laman bkn.go.id.
Masalah NIK atau data kependudukan memang tidak bisa dianggap remeh.
NIK merupakan satu di antara berkas yang wajib dilampirkan ketika mengurus administrasi.
Berkaitan dengan masalah validitas data kependudukan, melalui akun twitter resminya @BKNgoid menyampaikan dua alternatif solusi apabila peserta mengalami masalah, misalnya data tidak ditemukan atau data tidak sesuai.
Solusi pertama adalah dengan cara menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.
• Daftar Lengkap 68 Instansi yang Buka Pendaftaran CPNS 2019 dan Jumlah Formasinya
Selain itu peserta juga dapat menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format sebagai berikut.
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp